Berita

Mahfudz Siddiq/net

Bisnis

Pemerintah Jangan Sembarangan Atur Tarif Telekomunikasi

SELASA, 05 JULI 2016 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan peraturan seputar penggunaan bersama infrastruktur antar operator dan peraturan tentang biaya interkoneksi antar operator telekomunikasi seluler.

Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, mengakui kebijakan itu akan bisa mendorong percepatan peningkatan layanan telekomunikasi. Modal besar yang dibutuhkan bisa ditanggung bersama dan bisa menekan biaya operasional operator. Walhasil, tarif koneksi yang harus dibayar konsumen juga bisa semakin murah.

Namun, mantan Ketua Komisi I DPR ini meminta pemerintah cermat dalam menyusun peraturan tersebut. Jangan sampai upaya menciptakan efisiensi biaya berakibat pada munculnya keuntungan atau kemanfaatan yang tidak setara antar operator.


"Dalam sejarah bisnis telekomunikasi seluler, ada operator yang sejak awal membawa misi penggelaran infrastruktur dan layanan ke wilayah-wilayah Indonesia yang tidak ekonomis secara bisnis," kata Mahfudz.

Sementara sejumlah operator lain yang masuk belakangan, cenderung konsentrasi pada pasar perkotaan. Potret pasarnya bisa dilihat dari profil pengguna layanan 2G pada setiap operator seluler. Masyarakat di pedesaan umumnya mayoritas menggunakan layanan 2G.

Menurut dia, rencana kebijakan infrastructure-sharing harus didukung pengaturan tarif yang adil dengan mempertimbangkan nilai investasi yang sudah berjalan. Harus ada ketentuan batas tarif bawah dan tarif atas yang dimungkinkan. Kemudian kebijakan penetapan tarif interkoneksi antar operator juga harus adil dan seimbang.

"Artinya pemerintah harus pertimbangkan beban dan ragam variabel biaya yang berbeda antar operator. Tidak harus operator dengan biaya interkoneksi paling rendah dijadikan acuan bagi tarif interkoneksi bersama semua operator," katanya.

Hal lain yang sangat penting, rencana peraturan pemerintah tentang penggunaan bersama infrastruktur dan tarif interkoneksi harus dijadikan pintu masuk bagi transparansi standar dan biaya layanan kepada konsumen. Jadi, persaingan tak sehat yang cenderung manipulatif bisa semakin dihindari.

Sulit bagi operator seluler menghindari rencana kebijakan pemerintah ini. Namun pada sisi lain, pemerintah harus cermat agar kebijakan dan pengaturan baru ini tidak dipersepsi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain," ucap Mafhudz.

Yang jelas, pungkas dia, masyarakat konsumen telekomunikasi di Indonesia membutuhkan akses dan layanan telekomunikasi yang semakin mudah, cepat dan murah. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya