Berita

Mahfudz Siddiq/net

Bisnis

Pemerintah Jangan Sembarangan Atur Tarif Telekomunikasi

SELASA, 05 JULI 2016 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah dikabarkan sedang menyiapkan peraturan seputar penggunaan bersama infrastruktur antar operator dan peraturan tentang biaya interkoneksi antar operator telekomunikasi seluler.

Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, mengakui kebijakan itu akan bisa mendorong percepatan peningkatan layanan telekomunikasi. Modal besar yang dibutuhkan bisa ditanggung bersama dan bisa menekan biaya operasional operator. Walhasil, tarif koneksi yang harus dibayar konsumen juga bisa semakin murah.

Namun, mantan Ketua Komisi I DPR ini meminta pemerintah cermat dalam menyusun peraturan tersebut. Jangan sampai upaya menciptakan efisiensi biaya berakibat pada munculnya keuntungan atau kemanfaatan yang tidak setara antar operator.


"Dalam sejarah bisnis telekomunikasi seluler, ada operator yang sejak awal membawa misi penggelaran infrastruktur dan layanan ke wilayah-wilayah Indonesia yang tidak ekonomis secara bisnis," kata Mahfudz.

Sementara sejumlah operator lain yang masuk belakangan, cenderung konsentrasi pada pasar perkotaan. Potret pasarnya bisa dilihat dari profil pengguna layanan 2G pada setiap operator seluler. Masyarakat di pedesaan umumnya mayoritas menggunakan layanan 2G.

Menurut dia, rencana kebijakan infrastructure-sharing harus didukung pengaturan tarif yang adil dengan mempertimbangkan nilai investasi yang sudah berjalan. Harus ada ketentuan batas tarif bawah dan tarif atas yang dimungkinkan. Kemudian kebijakan penetapan tarif interkoneksi antar operator juga harus adil dan seimbang.

"Artinya pemerintah harus pertimbangkan beban dan ragam variabel biaya yang berbeda antar operator. Tidak harus operator dengan biaya interkoneksi paling rendah dijadikan acuan bagi tarif interkoneksi bersama semua operator," katanya.

Hal lain yang sangat penting, rencana peraturan pemerintah tentang penggunaan bersama infrastruktur dan tarif interkoneksi harus dijadikan pintu masuk bagi transparansi standar dan biaya layanan kepada konsumen. Jadi, persaingan tak sehat yang cenderung manipulatif bisa semakin dihindari.

Sulit bagi operator seluler menghindari rencana kebijakan pemerintah ini. Namun pada sisi lain, pemerintah harus cermat agar kebijakan dan pengaturan baru ini tidak dipersepsi menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain," ucap Mafhudz.

Yang jelas, pungkas dia, masyarakat konsumen telekomunikasi di Indonesia membutuhkan akses dan layanan telekomunikasi yang semakin mudah, cepat dan murah. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya