Berita

yuddy crisnandi/net

Yuddy Tekan Jumlah ASN Yang Perpanjang Cuti

MINGGU, 03 JULI 2016 | 04:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, melakukan inspeksi kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/6).

Menteri Yuddy menindaklanjuti Surat Edaran terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran. Ia pun mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir dengan jumlah yang ada dalam data. Secara umum instansi pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama.

Selanjutnya, atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Yuddy juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting.


"Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen," ujar Menteri Yuddy.

Menurut pantauan Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian tanggal 27 Juni 2016, ia mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tentang Imbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10 persen dari total 450 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti. Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen.

Seketaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu, yang mendampingi Yuddy mengatakan, awalnya kementeriannya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah keluar imbauan Mentri, hanya tiga orang yang diberikan cuti.

Upaya Menteri Yuddy Chrisnandi untuk melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel dari pihak lain juga tidak main-main. Dia sendiri ikut memasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran di rumahnya.

"Stiker itu dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara," ujar Yuddy.

Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. Stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak tiga hari lalu.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya