Berita

yuddy crisnandi/net

Yuddy Tekan Jumlah ASN Yang Perpanjang Cuti

MINGGU, 03 JULI 2016 | 04:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, melakukan inspeksi kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/6).

Menteri Yuddy menindaklanjuti Surat Edaran terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran. Ia pun mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir dengan jumlah yang ada dalam data. Secara umum instansi pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama.

Selanjutnya, atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Yuddy juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting.


"Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen," ujar Menteri Yuddy.

Menurut pantauan Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian tanggal 27 Juni 2016, ia mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tentang Imbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10 persen dari total 450 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti. Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen.

Seketaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu, yang mendampingi Yuddy mengatakan, awalnya kementeriannya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah keluar imbauan Mentri, hanya tiga orang yang diberikan cuti.

Upaya Menteri Yuddy Chrisnandi untuk melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel dari pihak lain juga tidak main-main. Dia sendiri ikut memasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran di rumahnya.

"Stiker itu dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara," ujar Yuddy.

Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. Stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak tiga hari lalu.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya