Berita

yuddy crisnandi/net

Yuddy Tekan Jumlah ASN Yang Perpanjang Cuti

MINGGU, 03 JULI 2016 | 04:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, melakukan inspeksi kendaraan dinas di lingkungan instansi pemerintah, Sabtu (2/6).

Menteri Yuddy menindaklanjuti Surat Edaran terkait Larangan Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran. Ia pun mengecek jumlah kendaraan operasional yang terparkir dengan jumlah yang ada dalam data. Secara umum instansi pemerintah cukup disiplin dengan mengembalikan seluruh kendaraan dinas operasional ke kantor masing-masing selama cuti bersama.

Selanjutnya, atas pertimbangan optimalisasi pelayanan publik, Yuddy juga mengimbau untuk tidak mengambil cuti pasca Lebaran bagi seluruh aparatur negara kecuali untuk alasan penting.


"Seluruh aparatur negara tidak diberikan cuti kecuali memang dia ada alasan yang urgen," ujar Menteri Yuddy.

Menurut pantauan Yuddy, berdasarkan laporan para pejabat pembina kepegawaian di berbagai instansi pemerintah, saat ini sudah ada ribuan surat cuti yang telah dibatalkan oleh para pimpinan instansi.

Imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak Menteri Yuddy melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Banten. Kemudian tanggal 27 Juni 2016, ia mengeluarkan surat bernomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tentang Imbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Setelah cuti bersama, diperkirakan ada 10 persen dari total 450 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil cuti. Dengan adanya surat tersebut, ASN yang mengambil cuti dapat ditekan setidaknya menjadi 4,5 persen.

Seketaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu, yang mendampingi Yuddy mengatakan, awalnya kementeriannya menerima 35 pengajuan cuti. Setelah keluar imbauan Mentri, hanya tiga orang yang diberikan cuti.

Upaya Menteri Yuddy Chrisnandi untuk melarang seluruh PNS menerima THR atau parsel dari pihak lain juga tidak main-main. Dia sendiri ikut memasang stiker yang berisi larangan menerima parsel atau bingkisan lebaran di rumahnya.

"Stiker itu dipasang sebagai bentuk kesungguhan saya sebagai Menteri yang membidangi aparatur sipil negara," ujar Yuddy.

Menurut Yuddy, larangan ini efektif untuk mencegah tindakan suap menyuap antara PNS dengan pihak ketiga. Stiker larangan tersebut sudah dipasang sejak tiga hari lalu.

Sebelumnya, Menteri PANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur se Indonesia, dan Bupati maupun Walikota se Indonesia, untuk tidak menerima THR ataupun hadiah dalam bentuk apapun.

Pertimbangan larangan ini karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS dan anggota TNI/Polri menerima gratifikasi. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya