Berita

foto: net

Bisnis

PP Holding BUMN Tidak Atur Penggabungan Pertagas-PGN

SABTU, 02 JULI 2016 | 07:02 WIB | LAPORAN:

. Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Migas yang sedang dirancang tidak mengatur penggabungan anak usaha Pertamina yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dengan Pertagas," kata Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K kepada wartawan, Sabtu (2/7).

Menurutnya, mekanisme tersebut murni aksi korporasi oleh Pertamina, dengan demikian semua diserahkan kepada Pertamina. Jika Pertamina memang menolak penggabungan tersebut tentu penggabungan Pertagas dan PGN tidak akan terjadi.


"PP itu hanya soal saham negara. Kalau Pertagas karena tidak ada saham negara, adanya saham Pertamina. Ya, itu aksi korporasi, mau inbreng mau right issue," ujar Aloysius.

Di sisi lain, banyak pihak mendukung agar pembentukan holding BUMN segera direalisasikan. Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M. Kholid Syeirazi. Menurutnya, selain meningkatkan sisi finansial, penggabungan juga akan membuat tata kelola migas lebih baik. Karena BUMN yang ada saat ini akan menjadi lebih solid dan sinkron, sehingga berdampak pada pengelolaan energi nasional lebih berdaulat.

Menurut Kholid, kondisi itu berbeda dibandingkan saat ini, di mana tidak ada kendali sehingga BUMN sering jalan sendiri-sendiri dan terjadi persinggungan. Dia mencontohkan, permasalahan pipa open acces yang masih sering terjadi perdebatan.

"Jadi, ibarat orkestra, holding bisa bertindak sebagai konduktor yang menyelaraskan musik," kata Kholid.

Dampak tidak solidnya BUMN sangat luar biasa. Salah satunya adalah mahalnya harga gas di Tanah Air dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam.

"Saat ini, persinggungan itu masih kuat, dan itu yang membuat tidak efisien dan mahal. Misalnya, sekarang PGN tidak mau open access terhadap pipa transmisi padahal hal ini membuat struktur harga menjadi berlapis. Yang ada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga jual tinggi ke konsumen," jelas Kholid.

Tidak kalah penting, lanjutnya, keberadaan holding BUMN juga akan mempertegas pola dua kaki yang terbukti sangat baik. Selama ini, Indonesia menerapkan pola tiga kaki seperti di negara Norwegia. Namun kenyataannya, banyak negara lain yang juga gagal, seperti Aljazair, Nigeria, dan Indonesia sendiri.

Kholid berharap PGN bersikap legowo dalam rencana pembentukan holding BUMN. Sebab, meski merupakan perusahaan publik, sebagian besar saham PGN adalah milik pemerintah.

"Seperti kita tahu PGN melakukan manuver, termasuk melalui pembentukan opini di media dan menyuarakan melalui spin doctor. Padahal, kalau PGN terus melakukan perlawanan dan bersikap subversif pemerintah bisa mempercepat buy back. Sehingga, penguasaan pemerintah terhadap BUMN migas baik hulu maupun hilir semua dalam kendali pemerintah," tegas Kholid. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya