Berita

Ratna Sarumpaet/net

Nusantara

Ratna Sarumpaet: Ahok Tidak Bisa Seenaknya Copot Kadis Perumahan

JUMAT, 01 JULI 2016 | 10:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pegiat anti korupsi Ratna Sarumpaet menantang keras rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mencopot Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji.

"Ahok tidak bisa seenaknya main pecat," kata Ratna kepada redaksi, Jumat (1/7).

Alasannya, lanjut Ratna, yang berwenang menilai Ika bersalah adalah pengadilan, bukan pribadi Ahok.


Hal ini bermula dengan kesimpulan Ahok terkait dugaan kasus Rumah Susun Cengkareng. Ahok menuding ada bagi-bagi uang sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya terkait pembelian lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Lahan untuk pembangunan rumah susun itu ditengarai punya sertifikat ganda. Masing-masing atas nama Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, serta Toeti Noeziar Soekarno, seorang warga yang menjualnya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI.

DKPKP DKI mengklaim punya sertifikat atas lahan seluas 4,6 hektar tersebut. Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat. Toeti juga mengklaim punya sertifikat. Namun Toeti mengaku baru menerima uang sekitar Rp 400 miliar. Sementara anggaran pembelian lahan tersebut pada APBD DKI 2015 sebesar Rp 648 miliar.

Kejanggalan status lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat itu merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Menurut Ratna, dugaan kasus Rumah Susun Cengkareng harus dibawa ke ranah hukum. Jangan main hukum sendiri seenaknya dengan menuduh orang.

"Ahok ini sudah main angle sendiri. Padahal itukan tidak bisa. Ini hukum bukan administrasi. Jangan semena-menalah," ujar dia.

Ratna menambahkan, dugaan kasus ini terjadi pada saat Ahok sudah menjabat gubernur. Artinya, bisa saja dugaan kasus ini menyasar kepada dirinya sendiri, karena tanah tersebut dibeli dengan menggunakan APBN "Pergub" yang ditandatangani Ahok.

"Atau jangan-jangan ini bagian dari skenario menghilangkan barang bukti," imbuhnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya