Berita

Bisnis

UU Tax Amnesty Sesuai Konstitusi

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI dinilai sesuai konstitusi.

‎‎"Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," ujar ‎Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/6).

‎‎Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan karena berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.‎

‎Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak.  Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif. 

‎‎"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus. ‎

‎Hal senada disampaikan pengamat perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam. Menurut dia‎ UU Tax Amnesty sangat konstitusional.

‎‎"Tidak ada yang dilanggar dari konstitusi kita," ujar dia. 

‎‎Menurut Darusalam, acuan yang dipakai sebagai landasan pemberian pengampunan pajak dalam UUD 1945 pasal 23A. ‎

‎"Untuk landasan hukum, kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty," tukasnya.‎[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya