Berita

Bisnis

UU Tax Amnesty Sesuai Konstitusi

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Undang-Undang Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI dinilai sesuai konstitusi.

‎‎"Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945," ujar ‎Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/6).

‎‎Menurut Yustinus, kebijakan tax amnesty tidak diskriminatif dan memberi rasa keadilan karena berlaku bagi semua wajib pajak dan seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pengusaha besar hingga pengusaha kecil UMKM. Bahkan, pengusaha UMKM diberi tarif tebusan 0,5% agar tidak memberatkan mereka.

"Kenapa yang ikut tax amnesty harus diidentikkan dengan kejahatan ekonomi trans-nasional, sedangkan yang boleh ikut tax amnesty adalah semua wajib pajak (WP), termasuk pengusaha kecil UMKM," katanya.‎

‎Kebijakan tax amnesty, kata Yustinus, merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak.  Kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia yang selama ini dirasa kurang efektif. 

‎‎"Di RUU ini bahkan UMKM diberi tarif khusus jauh lebih rendah," ujar Yustinus. ‎

‎Hal senada disampaikan pengamat perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam. Menurut dia‎ UU Tax Amnesty sangat konstitusional.

‎‎"Tidak ada yang dilanggar dari konstitusi kita," ujar dia. 

‎‎Menurut Darusalam, acuan yang dipakai sebagai landasan pemberian pengampunan pajak dalam UUD 1945 pasal 23A. ‎

‎"Untuk landasan hukum, kita bisa merujuk pada pasal 23A UUD 45, yang membahas soal tax amnesty," tukasnya.‎[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya