Berita

Bisnis

Reklamasi Pulau C, D, Dan N Tetap Lanjut

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 15:34 WIB | LAPORAN:

Setelah tiga bulan terakhir bekerja mengaudit proyek reklmasi pantai utara Jakarta, Komite Gabungan yang diinisiasi Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan adanya tiga pelanggaran dalam proyek tersebut.

Pelanggaran-pelanggaran itu dibagi dalam tiga kategori, yakni berat, sedang, dan ringan.

Dijelaskan, pelanggaran berat berarti pulau-pulau yang keberadaannya membahayakan lingkungan hidup, menganggu proyek vital seperti pipa bawah laut, membahayakan lalu lintas laut dan pembangunannya secara teknis sangat merusak lingkungan. Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena di bawahnya terdapat kabel-kabellistrik milik PLN. Selain itu keberadaan Pulau G juga menganggu lalu lintas kapal-kapal nelayan.


"Sebelum ada pulau G itu kapal nelayan dengan mudah parkir di Muara Angke. Sejak ada pulau itu kapal nelayan mutar-mutar buat parkir. Pembangunanya secara teknis juga betul-betul merusak lingkungan dan sembarangan. Pulau G dibatalkan untuk jangka waktu seterusnya," papar Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli membacakan hasil kerja komite gabung dalam rapat yang dihadiri menteri-menteri terkait di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).

Untuk kategori pelanggaran sedang yakni pembangunan pulau yang berorientasi pada mengejar keuntungan semata tapi masih bisa dikoreksi. Masuk kategori ini yakni Pulau C, D dan N.

Rizal menjelaskan, pulau C dan D seharusnya dipisahkan antar pulau, ada kanal pemisah selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter agar tidak menganggu arus lalu lintas kapal. Namun karena pihak pengembang berjanji akan memperbaiki dan membongkar lagi pulau untuk membangun kanal, pemerintah mengizinkan untuk melanjutkan pembangunan pulau. Apalagi pulau N diperuntukkan untuk pelabuhan bagi PT Pelindo II.

"Karena kerakusan yang berlebihan, mau untung aja, digabungin pulaunya. Mereka (pengembang) korbankan lingkungan hidup, lalu lintas kapal, meningkatkan risiko banjir. Setelah kami enforce, pengembangnya bersedia membongkar ulang itu.
Karena mereka mau membongkar lagi, kami mengizinkan melanjutkan pembangunan ini," lanjut Rizal.

Kategori ketiga adalah pelanggaran ringan, di mana pembangunan pulau melanggar sisi administrasi. Untuk kategori ini, pemerintah memasukkan prinsip inklusivitas. Nantinya pulau-pulau yang belum terkoreksi oleh komite gabungan, harus menerapkan prinsip inklusivitas.  

Inklusivitas merujuk pada alokasi khusus bagi nelayan untuk bisa dijadikan kawasan terpadu nelayan atau bahkan menjadi sektor wisata baru dan juga akses pantai publik.

"Kami ingin meng-enforce inklusivitas, kami menyarankan pengembang yang sudah diizinkan go ahead, supaya menerapkan ini agar tidak eksklusif. Dialokasikan sekian hektar khusus untuk nelayan, umum dan wisata. Kalau ada kampung nelayan yang bagus, buat jadi wisata, kan bagus. Kami minta supaya Pemerintah DKI mengenforce untuk perkampungan nelayan yang hijau dan jadi objek wisata," urai Rizal.[wid] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya