Berita

ilustrasi/net

Politik

Relawan Juga Tim Kampanye Yang Harus Tunduk Pada Transparansi

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 14:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Transparansi dalam dunia politik Indonesia masih sangat jauh dari apa yang diharapkan publik. Padahal transparansi tentu memiliki efek postif yaitu kritik dan saran dalam bentuk partisipasi politik.

Bagi politikus, politik tidak akan berjalan tanpa ada uang sebagai stimulus gerakan taktis. Maka, persoalan uang sangat penting hingga perlu diatur sebagaimana tertuang dalam Revisi Kedua UU 1/2015 tentang Pilkada.

Pasal 74 ayat (5) Revisi Kedua UU Pilkada menyebutkan bahwa "sumbangan dana kampanye sebagaimana disebutkan Ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta. Uang yang begitu besar harus jelas siapa si pengirim dan penerimanya. Rekening penerimaan bahkan bentuk pemanfaatan uang politik tersebut juga demikian.


Di lain sisi muncul permasalahan bagaimana status hukum dana relawan yang menghimpun dan menggalang dukungan untuk calon perseorangan (indepeden atau non parpol). Sebagaimana diketahui bahwa relawan-relawan politik telah menjalankan kegiatan politik jauh sebelum tahap pendafataran pasangan calon oleh KPU.

Menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP Indonesia), aktivitas relawan politik memiliki arti yang sama dengan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah. Maka tim relawan politik harus menjaga integritas berbasis transparansi demi menguatkan proses demokrasi eksekutif daerah.

"KIPP Indonesia, dengan melihat Pasal 65 tentang Kampanye dan Pasal 74 tentang sumbangan politik, mengklasifikasikan tim relawan sebagai tim kampanye 'kepagian' yang harus tunduk dalam kebijakan tranparansi politik," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Andrian Habibi, kepada wartawan, Kamis (30/6).
 
Dengan demikian, tim relawan harus mengambil langkah bijak untuk mendaftarkan diri sebagai tim relawan politik kepada penyelanggara pilkada. Hasil pendaftaran atau surat pemberitahuan perlu melampirkan kegiatan tim relawanan, rekening relawanan dan laporan kegiatannya. Kedua, relawan-relawan politik kemudian melaporkan data donatur politik bagi relawan beserta kejelasan jumlah, pengirim dan peruntukannya.

"Tranparansi relawan akan melahirkan kepercayaan berbasis data yang kemudian dijadikan alat untuk menegaskan bahwa relawan menggunakan slogan 'kalau bersih kenapa harus risih'," jelasnya.

Bila saran kepada tim relawan ini dinilai sebagai bentuk perlawanan bagi mereka, maka bisa jadi benar asumsi awal yang menyatakan pasangan calon perseorangan yang didukung para relawan tersebut pun tidak memiliki niat transparansi.

KIPP Indonesia merekomendasikan kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk bank di mana tim relawan mendaftarkan rekening donasi politik.

Bila jumlah transaksi melebihi ketentuan Pasal 74 ayat (5) Revisi Kedua UU Pilkada, Penyelenggara Pilkada dapat mengenakan sanksi administratif kepada pasangan calon, walaupun aturan terkait kerelawanan politik dan pendanaannya tidak diatur oleh UU Pilkada. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya