Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna DPR (28/6) kemarin. Partai Demokrat yang awal menolak keras dibentuknya legislasi ini, akhirnya setuju juga.
Namunada sejumlah catatan khusus yang diberikan partai berlambang bintang mercy ini. Catatan ini penting, agar amÂbisi pemerintah menggenjot pemasukan negara dari sektor pajak melalui payung hukum Undang-Undang Tax Amnesty berjalan efektif.
"Adalah kewajiban untuk meÂmastikan bahwa undang-undang ini tidak menjadi sarana legalÂisasi pencucian uang bagi wajib pajak yang harta atau asetnya bersumber dari narkoba, terorisme, perdagangan manusia, dan korupsi," ujar Juru Bicara Partai Demokrat Rico Rustombi keÂpada Rakyat Merdeka, kemarin.Berikut petikan wawancaranya;
Demokrat masih kecewa dengan disahkannya UU Tax Amnesty?Bagi kami kini sudah bukan soal kecewa atau tidak kecewa, tetapi bagaimana kini infrastrukÂtur ekonomi, politik dan hukum mempersiapkan diri menghadapi akibat-akibat jangka menengah dan jangka panjang dari
tax amÂnesty ini. Kini muncul keperluan mendesak untuk memikirkan daÂlam jangka pendek, mekanisme pengawasan yang melibatkan institusi-institusi negara dan masyarakat sipil agar
tax amÂnesty ini berubah menjadi "pesta barang jarahan" politik.
Sebenarnya apa sih yang menÂjadi keberatan Demokrat?Keberatan Demokrat terletak pada beberapa soal mendasar. Pertama, kita melihat adanya kecenderungan untuk meletakan politik kebijakan ekonomi kita secara serampangan dengan cara
trial and error. Target-target ekonomi dipasang tinggi atau tanpa melalui perhitungan dan kecerÂmatan sehingga mengakibatkan masalah besar dalam APBN kita.
Tax amnesty ini pada dasarnya merupakan
symptom sekaligus implikasi lanjut dari pola politik ekonomi yang serampangan.
Kedua,
tax amnesty ini sekaliÂgus juga melambangkan inkonÂsistensi antara retorika ekonomi dan politik pemerintah dengan implementasinya. Pada retorika ekonomi dikencangkan popuÂlisme ekonomi yang berlebihan, namun pada implimentasinya pemerintah bersikap jor-joran, dan sangat lemah dalam kepentÂingan bisnis.
Anda menganggap UU Tax Amnesty bukan solusi teÂpat untuk mengatasi defisit APBN?Tak amnesty ini bukanlah sebuah kebijakan yang dideÂsain secara komprehensif unÂtuk kepentingan penguatan ekonomi makro, melainkan sekadar menjadi mekanisme pertukaran jangka pendek. Secara institusional,
tax amÂnesty akan merusak sistem dan administrasi perpajakan kita yang sebenarnya masih lemah. Selain itu,
tax amnesty menyimÂpan diskriminasi dan tidak adil, terutama bagi para wajib pajak yang selama ini taat.
Bukankah dengan UU Tax Amnesty, postur anggaran APBNP 2016 akan lebih baik?
Betul secara sepintas postur anggaran akan kelihatan memÂbaik karena adanya guyuran sumÂber dana baru dari
tax amnesty. Namun besarnya total peneriÂmaan yang pasti dan absolut dari
tax amnesty juga masih belum bisa dipastikan besarannya. Dan ini sifatnya jangka pendek dan bukan solusi jangka panjang daÂlam merancang APBN mengguÂnakan
tax amnesty sebagai asumsi menurut kami keterlaluan.
Tapi pemerintah yakin lho dengan tax amnesty, pendaÂpatan negara dari sektor pajak bisa mencapai Rp 165 tririun...Ini angka yang spekulatif sekaligus mencurigakan. Kalau sedari awal bisa memastikan target penerimaan demikian, mengapa perlu tax amnesty? Mengapa tidak menggunakan adminstrasi pajak yang sudah ada.
Bisa disebut tax amnesty ini sebagai upaya pemerintah mengalihkan kegagalan untuk membuat target dalam peneriÂmaan pajak?Persis, ini kebijakan yang merupakan kompensasi dari kegagalan dalam penerimaan paÂjak, mengapa target penerimaan pajak gagal? Ya karena adanya kekeliruan dalam menetapÂkan asumsi dalam APBN kita, yang jelas pemerintah tidak cerÂmat dalam membuat kebijakan ekonomi, ekonomi kita di penuhi oleh retorika
Masih banyak yang menolak UU ini, berarti terbuka peluang judicial review ke Mahkamah Konstitusi dong?Peluang penolakan pasti ada saja untuk
judicial review. Sederhana saja saya melihat argumen mereka (pemerintah),
social justice dan janganlah kegagalan pengelolaan ekonomi mengorbankan pembangunan ekonomi nasional
Anda setuju bila dengan tax amnesty ini, maka pertumÂbuhan ekonomi bisa tumbuh mencapai 5.2 persen?Rasanya dengan kontraksi ekonomi global akan terus berkelanjutan dan dampakÂnya akan menekan pertumbuÂhan ekonomi Indonesia. Sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sekitar 4.9 persen saja.
Saya kira ada benarnya kata sebagian pengamat yang mengatakan, pemerintahan sekarang bergaya retorik ala Orde Lama, dengan gaya implementasi seperti Orde Soeharto. Namun keÂmampuan dan kompetensinya nol besar. ***