Berita

Putu Sudiartana/rm

Hukum

Resmi, Anak Buah SBY Jadi Tahanan KPK

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 03:34 WIB | LAPORAN:



RMOL. Lima tersangka kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016 resmi jadi tahanan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kelimanya secara bergiliran keluar dari gedung KPK setelah seharian digarap penyidik KPK.

Dua tersangka pertama yang keluar adalah Yogan Askan seorang pengusaha dibarengi dengan Kepala Dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto.

Dua tersangka pertama yang keluar adalah Yogan Askan seorang pengusaha dibarengi dengan Kepala Dinas prasarana jalan tata ruang dan pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto.

Mereka keluar dari ruang pemeriksaan pukul 1.23 WIB, Kamis (30/6) dini hari. Saat ditanya mengenai siapa saja yang berperan dalam pemberian suap, keduanya memilih bungkam.

Yogan dan Suprapto terus membisu meski dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media. Menuruni anak tangga markas anti rasuah keduanya langsung masuk ke mobil tahanan KPK. Yogan ditahan di Rumah tananan (Rutan) Mapolres Jakarta Pusat, sementara Suprapto ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Selanjutnya giliran Noviyanti, Sekretaris Putu di Komisi III DPR RI dan Suhemi selaku pengusaha atau orang kepercayaan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana yang keluar dari markas KPK. Keduanya keluar pada pukul 1.26 WIB.

Sama seperti kedua tersangka sebelumnya, Noviyanti dan Suhemi juga melakukan aksi tutup mulut. Bahkan keduanya menutup muka dengan kain untuk menghindari sorotan media.

Menuruni anak tangga gedung KPK, keduanya terus membisu dan menutup muka dengan kain. Novi ditahan di Rutan C-1 KPK, sementara Suhemi ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.

Terakhir giliran anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana yang keluar dari gedung KPK. Politisi Partai Demokrat itu membisu saat ditanya mengenai kemarahan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono mengenai adanya kader partai yang tertangkap tangan KPK.

Putu terus membisu sembari menutup mukanya saat menuruni anak tangga untuk masuk ke mobil tahanan KPK yang membawa ke Rutan Mapolres Jakarta Selatan.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penahanan kelima tersangka untuk mempermudah penyidikan. Kelimanya lanjut Yuyuk akan ditahan di rutan berbeda.

"Penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (30/6)

Sebelumnya KPK menciduk enam orang dari operasi tangkap tangan di sejumlah tempat pada Selasa (28/6) malam hingga Rabu (29/6) dini hari.

Keenam orang tersebut adalah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (IPS), Sekretaris Putu, Noviyanti (NOV), Suami Noviyanti Muchlis (MCH)

Kemudian pihak swasta bernama Suhemi (SUH), Yogan Askan (YA) seorang pengusaha serta  Kepala Dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Suprapto (SPT)

Dari hasil pemeriksaan dan ekspos terhadap keenam pihak yang diciduk OTT KPK. Lima diantaranya resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

Mereka adalah Putu, Noviyanti, Suhemi, diduga sebagai penerima suap. Kemudian Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.

Sementara, Muchlis suami dari Noviyanti yang ikut terjaring tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian penyidik tetap memanggil Muchlis untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret wakil bendahara partai Demokrat itu.

Atas perbuatannya, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya