Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan bahwa network sharing berpotensi mengurangi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi merupakan pandangan tidak berdasar. Justru sebaliknya, network sharing dapat menciptakan efisiensi sehingga mengurangi impor perangkat base transceiver station (BTS).
"Kebijakan network sharing dengan sharing perangkat BTS akan sangat menghemat belanja BTS sehingga mengurangi impor," kata Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/6).
Sedangkan alokasi spektrum frekuensi untuk masing-masing operator, menurut dia, sama sekali tidak berubah. Jumlah biaya BHP frekuensi yang wajib dibayarkan juga tidak berubah.
Sebaliknya, Nonot menilai dengan network sharing justru negara diuntungkan dengan banyak hal. Dia mencontohkan berbagai keuntungan itu antara lain percepatan pita lebar untuk bisa menyediakan akses internet di seluruh wilayah Republik Indonesia, menghemat devisa, mengurangi defisit neraca perdagangan, pemerataan pembangunan hingga ke desa, financial inclusion (percepatan pengentasan kemiskinan), dan lainnya.
Nonot juga menyebutkan hal itu seiring dengan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2000 tentang Telekomunikasi yang mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit. "PP No 52 & 53 itu perlu sedikit revisi untuk menuju ke sana," ujarnya.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengajukan permintaan Revisi PP No. 53/2000 tentang telekomunikasi agar network sharing memiliki payung hukum yang kuat. Kabarnya, draft revisi PP No 53/2000 itu sudah berada di tangan Sekretariat Negara.
[wid]