Berita

net

Bisnis

Holding BUMN Tidak Melanggar UU

SELASA, 28 JUNI 2016 | 16:32 WIB | LAPORAN:

Pembentukan holding BUMN migas dipastikan sudah sesuai aturan yang berlaku. Tidak satu pun undang-undang yang dilanggar.

"Undang-undang apa yang disalahi, sama sekali tidak ada. Saya tidak menemukan undang-undang atau aturan yang dilanggar. Tidak juga undang-undang tentang BUMN," kata Staf Ahli Menteri ESDM Said Didu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6).

Said tidak menepis bahwa saat ini banyak pihak berusaha menggagalkan pembentukan holding BUMN migas. Antara lain dengan mengembuskan isu bahwa pembentukan holding melanggar undang-undang dan aturan. Tetapi, ketika ditanya undang-undang mana yang dilanggar tidak ada yang bisa menjawab.


Dia menjelaskan, pembentukan holding BUMN migas tidak perlu meminta izin kepada DPR. Pasalnya, pada holding BUMN migas sama sekali tidak terdapat perpindahan status aset dari yang semula aset negara menjadi aset bukan milik negara. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa aset anak perusahaan di BUMN juga merupakan aset negara. Artinya, jika berada di bawah PT Pertamina sebagai induk holding maka aset PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap menjadi aset negara.

"Yang perlu minta izin DPR jika terjadi perubahan status aset negara di BUMN menjadi aset bukan milik negara lagi," bebernya.

Dengan demikian, lanjut Said, pemerintah memang sebaiknya segera merealisasikan pembentukan holding BUMN migas. Selain menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) juga menjadi tuntutan di tengah penggunaan gas dalam negeri yang semakin meningkat.

"Ini merupakan langkah yang sangat baik. Apalagi di tengah permintaan gas yang semakin meningkat, 43 persen saham PGN justru dimiliki bukan oleh pemerintah," jelasnya.

Upaya tersebut juga menguntungkan semua pihak. Tidak hanya pemerintah namun juga BUMN yang ada, termasuk Pertamina dan PGN. Bahkan, pemilik saham minoritas di PGN pun sangat diuntungkan. Pemerintah untung karena dengan adanya holding BUMN migas akan mempermudah dan mempercepat pengembangan gas nasional.

"Karena pemerintah bisa menugaskan langsung. Sedangkan sekarang lebih sulit karena ada satu BUMN yang terbuka," katanya.

Selain itu, pihak BUMN sendiri juga mendapatkan keuntungan. Dengan adanya holding BUMN migas maka efisiensi dan kinerja akan meningkat, bahkan PGN pun akan memiliki aset dan kapasitas bisnis yang meningkat. Sedangkan, pemilik saham publik untung karena memiliki kesempatan untuk menambah lembar sahamnya dengan terjadinya re-issue terhadap inbreng saham pemerintah.

"Jadi saya sama sekali tidak melihat bahwa langkah itu akan merugikan pihak lain," ujar Said.

Ditambahkan Said, ketakutan beberapa pihak bahwa holding BUMN migas akan membuat Pertamina sepenuhnya mengendalikan PGN juga tidak benar. Sebab, dalam peraturan pemerintah yang akan dibuat bisa dimasukkan pasal mengenai saham merah putih milik pemerintah. Melalui saham tersebut maka pemerintah memiliki hak veto. [wah]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya