Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung, dalam mempercepat pembahasan dua Raperda terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati, menjelaskan pemeriksaan Richard kali ini untuk diminta keterangan soal pembahasan dua Raperda. Richard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
Selain itu, lanjut Yuyuk, penyidik juga meminta keterangan terkait pertemuan-pertemuan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD DKI dengan Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, yang juga ayah Richard.
"Pemeriksaan Richard melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI dan dugaan peran dia (Richard) untuk meminta percepatan proses Raperda," ungkap Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Peran serta sejumlah pengembang dalam mempercepat pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta terkuak dalam persidangan terdakwa Presdir PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis lalu (23/6)
Bahkan pimpinan pengembang juga melakukan intervensi terhadap pasal yang ada dalam Raperda.
Dalam surat dakwaan Ariesman, Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Ariesman pernah mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pertemuan berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada pertengahan Desember 2015 itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Kemudian anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen dan Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin.
Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP
Diketahui PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT Agung Podomoro Land (APL), memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.
Untuk itu juga Ariesman meminta Sanusi agar segera mempercepat pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus ini, Ariesman didakwa menyuap M. Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[ald]