Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Lima Alasan Ini Membuktikan Tax Amnesty Kebijakan yang Blunder

SELASA, 28 JUNI 2016 | 04:51 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ada lima alasan mengapa pengampunan pajak alias tax amnesty bukanlah kebijakan yang baik dan tepat.

Begitu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (28/6).

"Banyak studi telah menunjukkan bahwa kebijakan pengampunan pajak bukanlah kebijakan yang baik dan tepat. Pertama, kebijakan Pengampunan Pajak mencederai rasa keadilan bagi para pembayar pajak patuh," sambungnya.


Menurutnya, hampir seluruh rakyat Indonesia yang telah patuh membayar PPN dan PPh 21 akan tercederai dengan pemberian pengampunan pajak kepada para wajib pajak yang tidak melaporkan ribuan triliun hartanya, baik yang disimpan di luar maupun di dalam negeri.

"Kedua, opportunity loss atau potensi pendapatan yang hilang akibat pengampunan pajak sangat besar yaitu 30 persen dari penghasilan kena pajak, denda sebesar 48 persen dari pokok pajak terhutang, dan ancaman pidana bagi para pengemplang pajak," papar Ecky.

Dia tegaskan, hal ini tidak sebanding dengan menggantikan potensi penerimaan pajak berdasarkan UU perpajakan yang berlaku saat ini, dengan uang tebusan pengampunan pajak yang hanya 1-6 persen.

"Ketiga, kebijakan pengampunan pajak yang berhasil justru jarang ditemui. Dari sekian banyak negara yang pernah melakukan pengampunan pajak, hanya 50 persen diantaranya diklaim berhasil," sambung Ecky.

Para ahli, lanjut dia, juga banyak yang bertanya soal klaim keberhasilan kebijakan pajak bersifat semu karena tidak memperhitungkan besarnya biaya dari kebijakan Pengampunan Pajak. Suatu kajian lembaga internasional tentang pengampunan pajak menunjukkan keberhasilan pengampunan pajak merupakan anomali sedangkan kegagalannya adalah sesuatu yang normal.

"Keempat, pengampunan pajak tidak mungkin berhasil tanpa perbaikan administrasi pajak, penguatan institusi pajak, serta penegakan hukum," jelas Ecky.

Dia menambahkan, dari sedikit negara yang kebijakan pengampunan pajaknya relatif berhasil, kuncinya justru terdapat pada penguatan kapasitas institusi perpajakan yang didahului perbaikan sistem perpajakan.

"Kelima, perkembangan keterbukaan informasi melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) di tahun 2018, secara otomatis akan mampu merepatriasi dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sehingga pemerintah tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan pengampunan pajak," demikian Ecky. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya