Berita

logo trisakti

Nusantara

Rencana Pelantikan Rektor Tanpa Melalui Senat Tidak Sah

SENIN, 27 JUNI 2016 | 19:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Yayasan Trisakti dikabarkan secara sepihak mengusulkan dan berencana untuk melangsungkan acara pelantikan Rektor Universitas Trisakti.

Sebelumnya ada pemberitaan menyebut bahwa mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Dr. Edy Suandi Hamid akan dilantik sebagai Rektor Universitas Trisakti Jakarta. Pelantikan ini juga direncanakan akan dihadiri oleh Kemenristek Dikti.

Hal tersebut dibantah oleh Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. H. A. Prayitno. Dia menilai, jika rencana itu benar, akan menjadi sebagai suatu hal yang tidak lazim dan aneh.
 

 
"Dimana-mana ada aturan kalau PTS itu Senat yang memililih, kalau di PTN Majelis Wali Amanah yang memilih, tapi calon-calonnya ya dari Senat juga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6).

Prayitno mengungkapkan bahwa mekanisme pemilihan Rektor melalui Senat itu berdasar UU dan peraturan pemerintah. Begitu juga dengan pemilihan Rektor di Universitas Trisakti, sudah punya aturan yang mengacu pada UU. Menurutnya tidak mungkin tiba-tiba ada calon Rektor tanpa sepengetahuan Senat.

Ia menyebut, pelantikan Rektor tanpa mekanisme seperti yang telah diatur oleh UU adalah tidak sah. Senat Universitas sebagai badan normatif tertinggi di universitas yang seharusnya berhak untuk mengusulkan dan memilih Rektor yang akan dilantik..

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong, menyebutkan bahwa ia mendengar akan adanya pelantikan Rektor Universitas Trisakti dari salah satu surat kabar daerah. Rencana pelantikan tersebut dinilainya aneh dan tidak masuk akal.

"Di negara kita ada sistem dan undang-undang mengenai pemilihan Rektor, walaupun saya tidak mengenal Pak Edy secara pribadi, tapi saya yakin karena ia juga mantan Rektor, tentu mengetahui betul bagaimana prosedur pengangkatan Rektor yang benar," ujarnya, dalam keterangan pers yang sama.

Ia berharap, isu semacam ini tidak mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar dalam kampus. Seluruh civitas akademika Usakti harus tetap bersatu dan kompak untuk menjaga kampus Trisakti dari intervensi pihak luar yang tidak menjunjung tinggi demokrasi didalam kampus.

Hal senada juga diungkapkan oleh pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, yang membenarkan bahwa pemilihan Rektor tanpa melalui mekanisme yang telah diatur UU merupakan suatu hal yang tidak menghormati hukum dan menyalahi UU pendidikan.

"Prosedur seharusnya kan melalui Senat, dimulai dari tahap pencalonan, fit and proper test, kemudian dilakukan proses pemilihan," kata Fickar.

Fickar menilai, Yayasan memiliki status hanya sebagai penyelenggara, ia tidak bisa mengintervensi di bidang pendidikan apalagi secara sepihak memilih dan melantik Rektor. Pendidikan Tinggi punya otonomi sendiri, oleh karenanya yang paling berkuasa adalah Senat Universitas. Menteri sekalipun secara prosedural tidak berwenang dalam pemilihan Rektor. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya