Berita

foto: net

Hukum

Pembuat Vaksin Palsu Sebaiknya Dikenakan Pasal Berlapis

MINGGU, 26 JUNI 2016 | 14:15 WIB | LAPORAN:

. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi. Terkuaknya kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai adanya bayi yang meninggal dunia setelah diimunisasi.

Menanggapi hal tersebut, Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) berharap Bareskrim Polri menindak tegas pelaku kasus tersebut.

"Kami mengusulkan dan mengingat tindakan pemalsuan tersebut sangat membahayakan kelangsungan hidup manusia, maka selayaknya pelaku kejahatan dikenakan pasal berlapis alias tambahan dengan sangkaan pembunuhan berencana," kata Ketua Umum KBPPP AH Bimo Suryono kepada redaksi, Minggu (26/6).


Hukuman berat tersebut agar membuat efek jera juga bagi para pelaku lainnya.

"Yang belum terungkap serta masyarakat banyak akan lebih merasa aman dan telindungi,"ungkap Bimo Suryono.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat. Dari keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Agung mengungkapkan, salah satu pelaku adalah lulusan Akademi Keperawatan. Ke semua vaksin palsu yang mereka buat, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya