Berita

saipul jamil

Hukum

Pengacara Bang Ipul Minta KPK Jelaskan Maksud Penyitaan Uang Rp 700 Juta

SABTU, 25 JUNI 2016 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tujuh orang, Rabu (15/6) lalu terkait upaya meringankan vonis hukum Saipul Jamil banyak kejanggalan.

Tito Hananta Kusuma, pengacara yang ditunjuk Saipul Jamil, menerangkan bahwa kejanggalan tersebut antara lain dalam duit yang disita KPK dalam OTT.

Menurutnya, dalam OTT itu KPK tidak hanya melakukan penyitaan terhadap uang Rp250 juta. "Selain Rp250 juta ada juga uang Rp700 juta yang diamankan oleh tim satgas KPK," terang dia saat berbincang dengan redaksi, Sabtu (25/6) petang.


Parahnya lagi, lanjut Tito, hingga saat ini uang tersebut masih tidak jelas peruntukannya. "Masyarakat perlu tahu uang tersebut untuk transaksi siapa. KPK juga harus terbuka soal peruntukan uang itu," jelasnya.

Tito juga meminta azas praduga tak bersalah terhadap para kliennya bisa dikedepankan oleh publik dan media massa. Apalagi, kasus ini masih dalam penyidikan dan belum sampai ke pengadilan. Selain Saipul Jamil, Tito juga ditunjuk mendampingi kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah dan Kasman Sangaji.

"Klien kami akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk mencari keadilan dalam kasus ini," tandasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tujuh orang pada Rabu, 15 Juni 2016. Tujuh orang tersebut ialah Bertanatalia dan Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul; panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; panitera PN Jakarta Utara, Dolly Siregar; Samsul Hidayatullah, dan dua sopir.

Berta diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil. KPK menduga, nilai komitmen awal berjumlah Rp 500 juta. Sumber duit suap berasal dari hasil penjualan rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Bertanatalia, Kasman, Samsul, dan Rohadi. Berta, Kasman, dan Samsul disangka pemberi suap. Sedangkan Rohadi disangka sebagai pemberi suap.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara untuk kasus pencabulan terhadap DS. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya