Berita

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto:net

Hukum

Polisi Dan Jaksa Mesti Berbenah

Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi
SABTU, 25 JUNI 2016 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengajukan gugatan ganti rugi atas kasus yang salah tangkap yang menimpanya pada 2013 lalu.

Mereka berharap Kepolisian dan Kejaksaan berbenah diri agar kejadian buruk yang mereka alami tidak terulang.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menuturkan, dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, mendapat banyak penyiksaan saat keduanya di­paksa mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.


"Keduanya dipaksa mengaku telah membunuh, dalam pemeriksaan Kepolisian keduanya disiksa dengan cara dipukuli, ditendang, hingga ditelanjangi," ujarnya, di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta.

Proses hukum kasus salah tangkap ini berlansung pan­jang. Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Andro dan Nurdin dime­nangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Beberapa waktu lalu mereka mendapat kabar bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini menegaskan bahawa Andro dan Nurdin me­mang korban salah tangkap.

"Berdasarkan PP no. 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP no. 27 tahun 1983 ten­tang Pelaksanaan KUHAP, maka Andro dan Nurdin berhak atas ganti rugi dari negara," kata Bunga.

Untuk menuntut ganti rugi tersebut, pihaknya akan meng­gugat Kepolisian dan kejaksaan karena telah melakukan tindakan salah tangkap dan peradilan sesat.

Meski PP 92 tersebut menya­takan kerugian yang ditanggung negara maksimal Rp 300 juta, Bunga menekankan kerugian yang dialami Andro dan Nurdin justru lebih besar.

"Ada kerugian atas penghasilan yang hilang selama 11 bulan keduanya ditahan, orang tuanya juga harus mengeluar­kan biaya besar saat mereka di penjara," ungkapnya. Tak hanya itu, Nurdin juga diceraikan istrinya lantaran dia masuk penjara.

Bunga menuturkan, selain me­menuhi hak-hak korban pemer­intah harus segera membenahi Kepolisian dan jaksa. Selama ini banyak kasus salah tang­kap yang terjadi karena dalam mengungkap kasus polisi hanya berpegangan pada pengakuan tersangka.

"Memang KUHAP tidak men­gakomodir jaksa sebagai pen­guasa perkara, kami berharap poin ini dapat menjadi perhatian dalam revisi KUHAP nantinya," tandasnya.

Ibu Andro, Marni, menuturkan selama anaknya ditahan dirinya mengalami banyak kerugian. "Saya butuh kesana sini, harus­nya saya jualan jadi tidak bisa jualan, belum lagi saya harus keluar biaya untuk membesuk Andro di tahanan," katanya. Untuk sekali membesuk saja dia harus membayar Rp 150 ribu.

Dia mengeluhkan, di tahanan Andro malah disiksa, bukan dibina seperti yang dikatakan polisi. Makanan yang dia kirim­kan ke Andro ternyata diambil oleh oknum-oknum petugas. "Kita tidak berbuat banyak karena kita miskin, saya su­dah bilang anak saya tidak bersalah eh malah saya yang ditantang lapor ke mana saja," sebutnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya