Berita

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto:net

Hukum

Polisi Dan Jaksa Mesti Berbenah

Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi
SABTU, 25 JUNI 2016 | 09:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, yang menjadi korban salah tangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya mengajukan gugatan ganti rugi atas kasus yang salah tangkap yang menimpanya pada 2013 lalu.

Mereka berharap Kepolisian dan Kejaksaan berbenah diri agar kejadian buruk yang mereka alami tidak terulang.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menuturkan, dua korban salah tangkap, Andro dan Nurdin, mendapat banyak penyiksaan saat keduanya di­paksa mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.


"Keduanya dipaksa mengaku telah membunuh, dalam pemeriksaan Kepolisian keduanya disiksa dengan cara dipukuli, ditendang, hingga ditelanjangi," ujarnya, di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta.

Proses hukum kasus salah tangkap ini berlansung pan­jang. Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Andro dan Nurdin dime­nangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Beberapa waktu lalu mereka mendapat kabar bahwa kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal ini menegaskan bahawa Andro dan Nurdin me­mang korban salah tangkap.

"Berdasarkan PP no. 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP no. 27 tahun 1983 ten­tang Pelaksanaan KUHAP, maka Andro dan Nurdin berhak atas ganti rugi dari negara," kata Bunga.

Untuk menuntut ganti rugi tersebut, pihaknya akan meng­gugat Kepolisian dan kejaksaan karena telah melakukan tindakan salah tangkap dan peradilan sesat.

Meski PP 92 tersebut menya­takan kerugian yang ditanggung negara maksimal Rp 300 juta, Bunga menekankan kerugian yang dialami Andro dan Nurdin justru lebih besar.

"Ada kerugian atas penghasilan yang hilang selama 11 bulan keduanya ditahan, orang tuanya juga harus mengeluar­kan biaya besar saat mereka di penjara," ungkapnya. Tak hanya itu, Nurdin juga diceraikan istrinya lantaran dia masuk penjara.

Bunga menuturkan, selain me­menuhi hak-hak korban pemer­intah harus segera membenahi Kepolisian dan jaksa. Selama ini banyak kasus salah tang­kap yang terjadi karena dalam mengungkap kasus polisi hanya berpegangan pada pengakuan tersangka.

"Memang KUHAP tidak men­gakomodir jaksa sebagai pen­guasa perkara, kami berharap poin ini dapat menjadi perhatian dalam revisi KUHAP nantinya," tandasnya.

Ibu Andro, Marni, menuturkan selama anaknya ditahan dirinya mengalami banyak kerugian. "Saya butuh kesana sini, harus­nya saya jualan jadi tidak bisa jualan, belum lagi saya harus keluar biaya untuk membesuk Andro di tahanan," katanya. Untuk sekali membesuk saja dia harus membayar Rp 150 ribu.

Dia mengeluhkan, di tahanan Andro malah disiksa, bukan dibina seperti yang dikatakan polisi. Makanan yang dia kirim­kan ke Andro ternyata diambil oleh oknum-oknum petugas. "Kita tidak berbuat banyak karena kita miskin, saya su­dah bilang anak saya tidak bersalah eh malah saya yang ditantang lapor ke mana saja," sebutnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya