Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jaksa Agung Pelajari Rekomendasi Tentang Tragedi Simpang KKA

JUMAT, 24 JUNI 2016 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) yang terjadi 3 Mei 1999 sebagai pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM meminta Kejagung untuk mengusut kasus tersebut. Tragedi Simpang KKA adalah sebuah peristiwa penembakan brutal yang dilakukan pasukan militer saat warga Aceh tengah berdemonstrasi.

Peristiwanya terjadi di sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Tujuh belas tahun berlalu, namun peristiwa Simpang KKA masih meninggalkan duka yang mendalam bagi warga Aceh Utara.


Hampir setiap tahunnya warga Aceh Utara memperingati insiden itu dengan kenduri dan doa bersama. Mereka berharap ada keadilan dalam peristiwa berdarah itu. (Baca: Jaksa Agung Harus Tuntaskan Pelanggaran HAM Simpang KKA).

Sedikitnya 46 warga sipil tewas dan 156 orang lainnya mengalami luka tembak, serta 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak. Data itu didapatkan dari Koalisi NGO HAM Aceh.

Sedangkan pihak pemerintah lewat Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh menyebutkan ada 39 warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia 7 tahun. Korban luka tembak mencapai 156 warga sipil, dan sekitar 10 warga sipil dinyatakan hilang.

Menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Jaksa Agung, M. Prasetyo, menyatakan Kejagung sedang mempelajarinya. Nantinya, Kejagung akan duduk bersama Komnas HAM sebagai instansi penyelidik.

"Apakah hasil penyelidikan mereka sudah masuk persyaratan untuk ditingkatkan atau tidak," ujar Pras saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/6).

Selanjutnya, kata mantan politisi Nasdem itu, Kejaksaan Agung akan bertindak sebagai instansi penyidik dalam kasus tersebut. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya