Berita

ilustrasi/net

Hukum

Jaksa Agung Pelajari Rekomendasi Tentang Tragedi Simpang KKA

JUMAT, 24 JUNI 2016 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) yang terjadi 3 Mei 1999 sebagai pelanggaran HAM berat.

Komnas HAM meminta Kejagung untuk mengusut kasus tersebut. Tragedi Simpang KKA adalah sebuah peristiwa penembakan brutal yang dilakukan pasukan militer saat warga Aceh tengah berdemonstrasi.

Peristiwanya terjadi di sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Tujuh belas tahun berlalu, namun peristiwa Simpang KKA masih meninggalkan duka yang mendalam bagi warga Aceh Utara.


Hampir setiap tahunnya warga Aceh Utara memperingati insiden itu dengan kenduri dan doa bersama. Mereka berharap ada keadilan dalam peristiwa berdarah itu. (Baca: Jaksa Agung Harus Tuntaskan Pelanggaran HAM Simpang KKA).

Sedikitnya 46 warga sipil tewas dan 156 orang lainnya mengalami luka tembak, serta 10 orang hilang dalam peristiwa itu. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak. Data itu didapatkan dari Koalisi NGO HAM Aceh.

Sedangkan pihak pemerintah lewat Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh menyebutkan ada 39 warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia 7 tahun. Korban luka tembak mencapai 156 warga sipil, dan sekitar 10 warga sipil dinyatakan hilang.

Menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM tersebut, Jaksa Agung, M. Prasetyo, menyatakan Kejagung sedang mempelajarinya. Nantinya, Kejagung akan duduk bersama Komnas HAM sebagai instansi penyelidik.

"Apakah hasil penyelidikan mereka sudah masuk persyaratan untuk ditingkatkan atau tidak," ujar Pras saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (24/6).

Selanjutnya, kata mantan politisi Nasdem itu, Kejaksaan Agung akan bertindak sebagai instansi penyidik dalam kasus tersebut. [ald]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya