Berita

net

Hukum

Pemprov Harus Kembalikan Kerugian Pembelian Lahan Sumber Waras

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 22:55 WIB | LAPORAN:

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengharapkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengembalikan kerugian negara dalam pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Menurut Zulkifli, saat menjabat Menteri Kehutanan, pihaknya juga pernah mengembalikan kerugian negara dari hasil temuan BPK. Setelah mendapat laporan BPK atas kerugian negara terkait pembatalan kunjungan kerja daerah. Padahal, kementerian sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 80 juta untuk tiket perjalanan.

"Kalau BPK menemukan kerugian negara ya harus dikembalikan. Saya dulu pernah ada temuan soal tiket, kita gunakan terus batal. Itu saja harus dikembalikan. Walaupun itu tidak diambil ya harus dikembalikan, walaupun urunan," jelasnya usai buka puasa bersama pimpinan lembaga negara dan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 23/6).


Diketahui, BPK menemukan indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp 191 miliar. Pemprov DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara tercantum dalam undang-undang. Menurutnya, pihak yang harus mengembalikan kerugian negara dalam hal pembelian lahan RS Sumber Waras adalah Pemprov DKI. Ada sanksi pidana yang menanti bila Pemprov DKI tidak mengembalikan uang itu. Pemprov memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.

Namun, Harry belum mengatakan sanksi apa yang akan diberikan. Sebab, hukuman ditentukan oleh penegak hukum. BPK hanya membuka peluang untuk melaporkan hal ini ke penegak hukum.

Perkara ini diketahui diatur dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Jika terjadi kerugian negara/daerah maka harus dilaksanakan ganti rugi sejumlah uang atau barang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah  melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Ketentuan mengenai pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2/2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi hasil   Pemeriksaan BPK. Di pasal 3 ayat 3 tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 yakni pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya