Berita

prasetyo/net

Hukum

Prasetyo Tahu Anak Buahnya Bertemu Makelar Suap

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengetahui bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang pernah melakukan pertemuan dengan Marudut, tersangka kasus suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.

Menurut Prasetyo, pertemuan tersebut belum tentu membicarakan soal permohonan dihentikannya penanganan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan Sudi Wantoko selaku direktur keuangan.

"Itu kan memang ada. Tapi kan belum tentu ada pembicaraan-pembicaraan khusus soal suap-menyuap," jelasnya usai buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/6).


Prasetyo menambahkan, kesimpulan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap Sudung tidak ditemukan upaya permintaan dana serta janji untuk mengamankan perkara PT Brantas di Kejati DKI. Hal ini juga yang membuat pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan keterlibatan Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus suap yang kini sedang ditangani KPK itu.

"Di sini ini menyangkut masalah kecermatan, hati-hati. Kita juga tidak mau buat kekeliruan," cetusnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus itu pada KPK. Pihaknya juga tidak akan melindungi Sudung dan Tomo, serta mempersilakan KPK menelisik dugaan keterlibatan dua anak buahnya tersebut.

"Tidak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah, tapi kita membela yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Marudut selaku terdakwa suap pengamanan perkara PT Brantas telah berupaya menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Dengan tujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan negara hingga lebih Rp 7 miliar.

Menurut JPU KPK Irene Putrie, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.

Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung< namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret.

Uang sejumlah Rp 2,5 miliar diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya