Berita

sanusi/net

Hukum

SUAP PODOMORO

Sanusi Diguyur Rp 2 Miliar Untuk Ubah Pasal Raperda Reklamasi

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Presiden PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja didakwa bersama-sama Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro memberikan suap kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, suap diberikan dengan maksud agar Sanusi dan rekan-rekan di komisinya bisa membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar para wakil rakyat yang dipimpin Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Agung Podomoro. Tujuannya agar pihak pengembang itu punya legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G.


Menurut jaksa, guna memuluskan rencananya, Ariesman mengutus Trinanda untuk memberikan masukan serta kompilasi draf Raperda dari pengembang. Tak hanya itu Ariesman juga meminta Trinanda mengikuti perkembangan pembahasan Raperda dalam rapat DPRD DKI.

"Mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam Raperda ini diterima oleh terdakwa," ungkap Jaksa Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).

Pertemuan antara anggota DPRD DKI, Tim Balegda DPRD DKI bersama pihak pengembang juga dilakukan sebagai upaya percepatan pembahasan Raperda dan memuluskan dihapusnya pasal yang merugikan pengembang.

Pertemuan dilaksanakan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada pertengahan Desember 2015. Pertemuan dihadiri oleh Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik, M Sanusi, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI M. Sangaji alias Ongen. Kemudian Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Selamat Nurdin, Presdir PT. APL Ariesman Widjaja serta Sugianto Kusuma alias Aguan selaku Chairman Agung Sedayu Group.

"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa Ali.

Lantas pasal apa saja yang diinginkan pengembang untuk dirubah. Diketahui dalam pembahasan Raperda RTRKSP pada 15 Februari 2016 antara Balegda DKI dan Pemprov DKI, Sanusi menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tidak dicantumkan dalam Raperda. Mantan politisi Partai Gerindra itu beralasan pasal tersebut memberatkan pihak pengembang dan menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam peraturan gubernur.

Permintaan Sanusi tersebut, diawali dari pertemuan diriya dengan Ariesman dan Aguan pada akhir Januari 2016. Ariesman mengarahkan Sanusi untuk berkoordinasi dalam memasukkan kepentingan Agung Podomoro dalam draf Raperda. Termasuk pasal 116 ayat 6 mengenai tambahan kontribusi yang didalamnya tertulis tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual pada tahun tambahan kontribusi dikenakan.

Pertemuan kembali digelar di kantor Agung Sedayu Group di Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta antara Sanusi Aguan dan Richard Haliem Kusuma pada Februari 2016. Ketika itu, Aguan menyampaikan agar Sanusi menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda. Pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali melakukan pertemuan dengan Sanusi di kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua yang dihadiri oleh Aguan dan Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu lagi dengan Sanusi. Ariesman yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi kemudian menyampaikan kepada M. Taufik mengenai keberatan Ariesman tersebut. Sanusi lantas mengubah penjelasan pasal 110 ayat 5 huruf (c) menjadi tambahan kontribusi.

Tambahan Kontribusi tersebut merupakan kontribusi tambahan yang dapat diambil diawal dengan mengkonversi dari kontribusi (lima persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara gubernur dan pengembang.

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto selaku kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI M. Taufik dengan catatan yang bertuliskan 'Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi'.

Taufik kemudian meminta kasubbag Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf (c) menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf (c) dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Tanggal 11 Maret 2016, Sanusi yang dihubungi Trinanda menjelaskan bahwa sudah ada pembahasan mengenai nilai kontribusi tambahan diambil dari NJOP kontribusi yang lima persen, bukan dari NJOP keseluruhan tanah yang dijual.

Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan staf pribadinya Gerry Prastia untuk menagih janji pemberian yang akan diberikan Ariesman. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan oleh Trinanda kepada Gerry. Uang sebesar Rp 1 miliar dimasukkan dalam sebuah tas laptop warna hitam. Gerry kemudian menyerahkan uang kepada Sanusi di dalam mobil Sanusi bertempat di SPBU Jalan Panjang, Jakarta.

Penyerahan kedua dilakukan pada 31 Maret 2016. Trinanda menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar di dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry di Gedung APL Tower, Jakarta Barat. Selanjutnya, Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta, dan menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi.

Setelah uang diterima, Sanusi kemudian ditangkap tim KPK. Keesokan harinya yakni pada 1 April 2016 Ariesman menyerahkan diri kepada KPK. Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/ 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya