Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, dalam kasus suap terkait pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Diduga, hari ini penyidik KPK sedang menelisik kekayaan bekas politikus Partai Gerindra itu. Sebab, di hari sama, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta, seperti General Manager Kredit dan Treasury PT Bank Mitraniaga Tbk Handry Husein dan Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (PT APL) Miarni Ang.
Usai diperiksa, kepada wartawan Sanusi membantah penyidik KPK menelusuri kekayaan dirinya. Sanusi mengklaim hanya ditanya mengenai kelengkapan tata tertib dalam pembahasan Raperda.
Di kesempatan sama, Krisna Murti selaku pengacara Sanusi menyatakan bahwa kliennya hanya ditanya seputar kebijakan anggota Dewan di Badan Legislasi Daerah. Namun Krisna mengakui bahwa Sanusi pernah ditanyakan mengenai kekayaan yang dimilikinya.
"Minggu kemarin iya, ada pemeriksaan aset-aset pemberian tahun 2004. Tapi kalau hari ini hanya masalah tatib. Sudah benar atau belum yang dilakukan anggota DPRD? Tatibnya mengarah pada pasal sekian, berbunyi ini, lalu dalam reklamasinya sudah benar atau belum? Itu saja," ujar Krisna saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/6)
Kemarin, Rabu (22/6), penyidik memanggil kepala Cabang Sales Superviser PT. Astra Internasional, Harris Prasetya.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Harris untuk mengkonfirmasi aset-aset M. Sanusi.
Pada Kamis 12 Mei, Direktur Legal PT. APL, Miarni Ang, mengakui bahwa dirinya diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan properti M. Sanusi baik atas nama Sanusi atau orang-orang lainnya.
Miarni juga telah menyerahkan dokumen kronologi pembelian dan pemesanan properti dari pihak Sanusi. Meski demikian pemesanan atau perolehan properti oleh pihak Sanusi dilakukan beberapa tahun sebelum terkuaknya kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang reklamasi yang sedang diselidiki oleh KPK.
Menanggapi hal tersebut, Krisna mengaku sebelum menjadi anggota DPRD, kliennya merupakan seorang pengusaha sehingga sejumlah aset yang dimilikinya sudah ada sebelum Sanusi menjadi anggota dewan. Bahkan hingga sekarang Sanusi juga masih menggeluti profesinya sebagai pengusaha.
"Itu uang pribadinya Bang Uci (Sanusi), toh dia sebelum jadi anggota dewan dia jadi pengusaha. Sampai saat ini juga masih jadi pengusaha," tutup Krisna.
[ald]