Berita

foto: net

Hukum

Bumiputera Tunda Pembayaran Nasabah AJJ Karena Perbedaan Perhitungan Portofolio

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 00:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejumlah nasabah PT. Asuransi Jiwa Jaminan (PT. AJJ) 1962 melalui kuasa tim likuidasi menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan klaim polis yang mereka miliki, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Bumiputera untuk membayarkan klaim sebagaimana tuntutan tim likuidasi PT. AJJ.

Meskipun MA telah memerintahkan Bumiputera melaksanakan pembayaran klaim pemegang polis melalui tim likuidasi PT. AJJ, namun pihak Bumiputera masih menunda pembayaran dan melakukan upaya hukum baru, lantaran Bumiputer menilai perhitungan dari Aktuaris yang ditunjuk oleh PT. Ventura Cakrawala Investama yaitu PT. Pointera Aktuarial Strategis (PT. PAS) tidak pernah dilakukan due deligence dengan pihak Bumiputera.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi AJB Bumiputera 1912, Puspita Pratiwi dalam keterangannya, Kamis (23/6).


PT. AJJ merupakan anak perusahaan Bumiputera yang didirikan pada tahun 1962. Pada 12 Januari 2001 Bumiputera menjual PT. AJJ kepada PT. Ventura Cakrawala Investama, sebanyak 32.681 polis setara dengan cadangan premi sebesar Rp. 22.902.443.000,-

PT. AJJ dinyatakan bangkrut pada 4 November 2008 dan dibentuk tim likuidasi pada 1 April 2009. Sebelumnya, pada 14 September 2007, PT. Ventura Cakrawala Investama menunjuk PT. PAS melakukan perhitungan ulang portofolio PT AJJ. Hasilnya 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47.823.274.100,-

Dengan demikian terdapat selisih perhitungan akturia pada saat traksaksi penjualan PT AJJ (yang dihitung oleh aktuaris Bumiputera), dengan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh PT. PAS sebesar 34.126 polis, setara dengan Rp.24.920.832.100,-

Berdasarkan selisih perhitungan tersebut PT. Ventura Cakrawala Investama menuntut AJB Bumiputera 1912, dengan tuduhan bahwa Bumiputera telah melakukan kecurangan perhitungan portofolio pada saat traksaksi penjualan. Hal ini terkait dengan kewajiban membayarkan klaim yang harus dilakukan PT. Ventura kepada para nasabah PT. AJJ.

Bumiputera bersikeras tidak menerima perhitungan akturia yang dilakukan oleh PT. PAS dan meyakini bahwa perhitungan kewajiban saat terjadi penjualan PT. AJJ di tahun 2001 benar, sehingga menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya