Berita

foto: net

Hukum

Bumiputera Tunda Pembayaran Nasabah AJJ Karena Perbedaan Perhitungan Portofolio

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 00:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejumlah nasabah PT. Asuransi Jiwa Jaminan (PT. AJJ) 1962 melalui kuasa tim likuidasi menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan klaim polis yang mereka miliki, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Bumiputera untuk membayarkan klaim sebagaimana tuntutan tim likuidasi PT. AJJ.

Meskipun MA telah memerintahkan Bumiputera melaksanakan pembayaran klaim pemegang polis melalui tim likuidasi PT. AJJ, namun pihak Bumiputera masih menunda pembayaran dan melakukan upaya hukum baru, lantaran Bumiputer menilai perhitungan dari Aktuaris yang ditunjuk oleh PT. Ventura Cakrawala Investama yaitu PT. Pointera Aktuarial Strategis (PT. PAS) tidak pernah dilakukan due deligence dengan pihak Bumiputera.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi AJB Bumiputera 1912, Puspita Pratiwi dalam keterangannya, Kamis (23/6).


PT. AJJ merupakan anak perusahaan Bumiputera yang didirikan pada tahun 1962. Pada 12 Januari 2001 Bumiputera menjual PT. AJJ kepada PT. Ventura Cakrawala Investama, sebanyak 32.681 polis setara dengan cadangan premi sebesar Rp. 22.902.443.000,-

PT. AJJ dinyatakan bangkrut pada 4 November 2008 dan dibentuk tim likuidasi pada 1 April 2009. Sebelumnya, pada 14 September 2007, PT. Ventura Cakrawala Investama menunjuk PT. PAS melakukan perhitungan ulang portofolio PT AJJ. Hasilnya 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47.823.274.100,-

Dengan demikian terdapat selisih perhitungan akturia pada saat traksaksi penjualan PT AJJ (yang dihitung oleh aktuaris Bumiputera), dengan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh PT. PAS sebesar 34.126 polis, setara dengan Rp.24.920.832.100,-

Berdasarkan selisih perhitungan tersebut PT. Ventura Cakrawala Investama menuntut AJB Bumiputera 1912, dengan tuduhan bahwa Bumiputera telah melakukan kecurangan perhitungan portofolio pada saat traksaksi penjualan. Hal ini terkait dengan kewajiban membayarkan klaim yang harus dilakukan PT. Ventura kepada para nasabah PT. AJJ.

Bumiputera bersikeras tidak menerima perhitungan akturia yang dilakukan oleh PT. PAS dan meyakini bahwa perhitungan kewajiban saat terjadi penjualan PT. AJJ di tahun 2001 benar, sehingga menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya