Berita

foto: net

Hukum

Bumiputera Tunda Pembayaran Nasabah AJJ Karena Perbedaan Perhitungan Portofolio

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 00:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sejumlah nasabah PT. Asuransi Jiwa Jaminan (PT. AJJ) 1962 melalui kuasa tim likuidasi menuntut AJB Bumiputera 1912 untuk membayarkan klaim polis yang mereka miliki, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Bumiputera untuk membayarkan klaim sebagaimana tuntutan tim likuidasi PT. AJJ.

Meskipun MA telah memerintahkan Bumiputera melaksanakan pembayaran klaim pemegang polis melalui tim likuidasi PT. AJJ, namun pihak Bumiputera masih menunda pembayaran dan melakukan upaya hukum baru, lantaran Bumiputer menilai perhitungan dari Aktuaris yang ditunjuk oleh PT. Ventura Cakrawala Investama yaitu PT. Pointera Aktuarial Strategis (PT. PAS) tidak pernah dilakukan due deligence dengan pihak Bumiputera.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi AJB Bumiputera 1912, Puspita Pratiwi dalam keterangannya, Kamis (23/6).


PT. AJJ merupakan anak perusahaan Bumiputera yang didirikan pada tahun 1962. Pada 12 Januari 2001 Bumiputera menjual PT. AJJ kepada PT. Ventura Cakrawala Investama, sebanyak 32.681 polis setara dengan cadangan premi sebesar Rp. 22.902.443.000,-

PT. AJJ dinyatakan bangkrut pada 4 November 2008 dan dibentuk tim likuidasi pada 1 April 2009. Sebelumnya, pada 14 September 2007, PT. Ventura Cakrawala Investama menunjuk PT. PAS melakukan perhitungan ulang portofolio PT AJJ. Hasilnya 66.807 polis dengan cadangan premi sebesar Rp.47.823.274.100,-

Dengan demikian terdapat selisih perhitungan akturia pada saat traksaksi penjualan PT AJJ (yang dihitung oleh aktuaris Bumiputera), dengan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh PT. PAS sebesar 34.126 polis, setara dengan Rp.24.920.832.100,-

Berdasarkan selisih perhitungan tersebut PT. Ventura Cakrawala Investama menuntut AJB Bumiputera 1912, dengan tuduhan bahwa Bumiputera telah melakukan kecurangan perhitungan portofolio pada saat traksaksi penjualan. Hal ini terkait dengan kewajiban membayarkan klaim yang harus dilakukan PT. Ventura kepada para nasabah PT. AJJ.

Bumiputera bersikeras tidak menerima perhitungan akturia yang dilakukan oleh PT. PAS dan meyakini bahwa perhitungan kewajiban saat terjadi penjualan PT. AJJ di tahun 2001 benar, sehingga menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya