Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) berharap, keputusan Presiden memotong generasi Polri dan memilih Komjen Tito Karnavian, buÂkan didasarkan balas budi dalam politik.
"Namun harus didasarkan pada sebuah penilaian kemampuan dan prestasi Tito Karnavian dalam memimpin institusi Polri nantinya," kata Presidium Kamerad, Haris Pertama di Jakarta, kemarin.
Dia berharap, Tito tetap bisa menjaga soliditas di institusi Polri dan bisa bekerjasama dengan para senior-seniornya. "Karena potong generasi di tubuh Polri yang dilakukan Presiden ini bisa berdampak pada perpecahan di Polri, jika Tito tidak melakukan pendekatan emosional yang baik dengan seniornya," ungkapnya.
Secara prestasi, kata Haris, Tito Karnavian cukup baik, dan memiliki segudang prestasi. Dia berharap peraih Bintang Adhi Makayasa 87 itu bisa menjadi pengayom masyarakat dan menÂgayomi para aktivis mahasiswa yang baik.
"Kamerad berharap institusi Polri di bawah kepemimpinan Komjen Tito lebih kuat dan solid," tegasnya.
Sementara Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar fit and proper test terhadap Tito segera dilakukan. Alasannya, demi menghindari permainan politik oleh kelompok-kelompok yang ingin mencari keuntungan.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menuturkan, mengacu pada konstitusi dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Sehingga secara legal, proses pengajuan Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri oleh presiden ke DPR adalah sah secara hukum dan konstitusional.
Dia bilang, kebijakan presiÂden mengajukan Komjen Tito harus dipandang positif, yakin dalam kerangka mempercepat proses reformasi dan perbaikan institusi Polri ke arah yang lebih profesional.
"Dalam konteks ini, maka proses
fit dan
proper test di Senayan harus menggali lebih dalam secara objektif konsep reÂformasi Kepolisian yang dibawa calon Kapolri, bukan menilai secara subjektif afiliasi atau taÂwaran politik yang dimilikinya," ujarnya.
Al Araf menegaskan, berkaca kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya, proses
fit dan
proper test di DPR lebih condong pada kepentingan politik kelompok politik dibandingkan pendalaÂman agenda-agenda reformasi di internal Kepolisian.
"Cara pandang ini tentu saja merugikan publik dan mengÂabaikan agenda reformasi penÂegakan hukum," kecamnya.
Karena itu, untuk menghindari politisasi pemilihan Kapolri, sudah seharusnya DPR segera mengambil keputusan. Apalagi UU Polri menyatakan, proses persetujuan memiliki waktu yang limitatif. Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan bahwa paling lambat 20 hari sejak DPR menerima surat dari Presiden, DPR harus memberikan kepuÂtusan.
Di samping itu, melihat reÂalitas DPR yang akan memasuki masa reses, maka sudah seharusÂnya DPR harus mengeluarkan keputusan. "Apalagi hampir tidak ada alasan untuk menunda calon yang diajukan Presiden karena semua fraksi DPR sudah menyatakan mendukung calon yang diajukan oleh Presiden," tandas Al Araf.
Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menambahÂkan, agenda paling penting dalam proses pengantian Kapolri saat ini adalah memastikan adanya arah baru dalam meningkatkan profeÂsionalitas Polri ke depan.
"Karenanya, penting bagi Kapolri baru agar membuat blue print arah pembangunan Polri yg profesional dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sebagai pijakan dasar pembangunan Polri yg profesional," katanya.
Dalam jangka pendek, pentÂing bagi Kapolri baru untuk tidak melanjutkan kasus-kasus yang bernuansa kriminalisasi terhadap para aktivis dan peÂgiat reformasi hukum. Dengan demikian, sudah seharusnya DPR segera melakukan
fit dan proper test terhadap Komjen Pol Tito Karnavian, karena seÂcara legal dan kompetensi telah terpenuhi.
"Dan tidak ada satu pun alasan yang bisa diterima oleh publik terhadap pihak-pihak yang ingin menunda persetujuan Kapolri baru," tandasnya.
Sementara itu, rapat paripurÂna DPR telah membahas Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengajuan nama Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri dan pemÂberhentian Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Surat presiden itu dibacaÂkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.Setelah surat dibacakan, pimpinan DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan seÂlanjutnya menugaskan Komisi III melakukan
fit and profer test terhadap Komjen Tito.
Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri Komjen Tito akan seleÂsai sebelum 28 Juni mendatang. Sebab, pada 28 Juni DPR akan cuti bersama lebaran dan diÂlanjutkan dengan reses. "Saya yakin sebelum Lebaran sudah selesai (
fit and profer testnya)," ujarnya. ***