Berita

Hukum

Kuasa Hukum Jessica Tuding Dakwaan JPU Tidak Jelas

SELASA, 21 JUNI 2016 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso tidak jelas. Sehingga, secara tidak langsung, dakwaan JPU tidak akan berpengaruh terhadap eksepsi pihak kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Jadi, tanggapan JPU tidak dapat menggugurkan eksepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa," jelas pengacara Jessica, Otto Hasibuan,
saat dihubungi, Selasa (21/6).

Menurut Otto, ketidakjelaaan dakwaan JPU itu dipertegas dengan mengutip pendapat-pendapat ahli yang mengatakan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa secara jelas. Padahal, dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa mengenai sianida.

Menurut Otto, ketidakjelaaan dakwaan JPU itu dipertegas dengan mengutip pendapat-pendapat ahli yang mengatakan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa secara jelas. Padahal, dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa mengenai sianida.

Khususnya terkait asal usul sianida, prosesnya sebelum dimasukkan ke dalam gelas. Bagaimana sianida dibawa ke cafe, dibawa dengan cara apa, disimpan dimana, dan ditaruh dimana.

"Justru, sebenarnya secara diam-diam JPU telah mengakui bahwa dakwaannya tidak cermat dan tidak jelas," pungkas Otto.

Sebelumnya, tim JPU menilai eksepsi kuasa hukum Jessica tidak cermat, jelas, dan lengkap. Menurut pihak JPU, hal itu termasuk uraian tentang obyek. Sementara JPU, lebih menekankan uraian subjek, dalam hal ini, niat dan keinginan Jessica dalam melancarkan aksinya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya