Berita

Hukum

Kuasa Hukum Jessica Tuding Dakwaan JPU Tidak Jelas

SELASA, 21 JUNI 2016 | 22:21 WIB | LAPORAN:

Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso tidak jelas. Sehingga, secara tidak langsung, dakwaan JPU tidak akan berpengaruh terhadap eksepsi pihak kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut.

"Jadi, tanggapan JPU tidak dapat menggugurkan eksepsi kami selaku kuasa hukum terdakwa," jelas pengacara Jessica, Otto Hasibuan,
saat dihubungi, Selasa (21/6).

Menurut Otto, ketidakjelaaan dakwaan JPU itu dipertegas dengan mengutip pendapat-pendapat ahli yang mengatakan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa secara jelas. Padahal, dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa mengenai sianida.

Menurut Otto, ketidakjelaaan dakwaan JPU itu dipertegas dengan mengutip pendapat-pendapat ahli yang mengatakan bahwa dakwaan harus menguraikan perbuatan-perbuatan terdakwa secara jelas. Padahal, dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa mengenai sianida.

Khususnya terkait asal usul sianida, prosesnya sebelum dimasukkan ke dalam gelas. Bagaimana sianida dibawa ke cafe, dibawa dengan cara apa, disimpan dimana, dan ditaruh dimana.

"Justru, sebenarnya secara diam-diam JPU telah mengakui bahwa dakwaannya tidak cermat dan tidak jelas," pungkas Otto.

Sebelumnya, tim JPU menilai eksepsi kuasa hukum Jessica tidak cermat, jelas, dan lengkap. Menurut pihak JPU, hal itu termasuk uraian tentang obyek. Sementara JPU, lebih menekankan uraian subjek, dalam hal ini, niat dan keinginan Jessica dalam melancarkan aksinya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya