Berita

amir hamzah/net

Hukum

Seharusnya Sudah Ada Tersangka Kasus Sumber Waras

SELASA, 21 JUNI 2016 | 14:57 WIB | LAPORAN:

. Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW), berindikasi pelanggaran hukum.
Khususnya pelanggaran UU 15/2006 tentang BPK.

"Terkait dengan undang-undang nomor 15 tahun 2006, seharusnya KPK langsung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (21/6).

Apalagi, lanjut Amir, setelah pimpinan KPK menerima hasil audit investigasi kasus RSSW dari BPK.

Apalagi, lanjut Amir, setelah pimpinan KPK menerima hasil audit investigasi kasus RSSW dari BPK.

Artinya, proses penyelidikan sudah Tuntas di lembaga tinggi BPK.

"Dengan demikian, KPK harus segera menetapkan tersangka," tegas pria yang pertama kali melaporkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSSW ke KPK tersebut.

Menurut Amir, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut berindikasi upaya untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jeratan hukum.

Namun upaya tersebut, kata Amir, masih sangat lemah.

"Jika KPK tetap pada pendiriannya terkait tidak adanya unsur pidana di kasus RSSW, maka bisa menimbulkan sengketa antar KPK dan BPK. Bisa saja BPK enggan memberikan ketika KPK meminta data," pungkasnya

Untuk diketahui, dalam UU tersebut, pada pasal 8 ayat 3 Amdisebutkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Sedangkan, pada ayat 4, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Amir sendiri, diketahui ikut berpartisipasi bersama aktivis dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) saat menggeruduk gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin siang.

Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap hasil audit BPK terkait kasus pembelian lahan RSSW yang diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar merujuk audit BPK DKI.[wid] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya