Berita

basuki purnama/net

Hukum

KPK Terlihat Aktif Dan Mati-matian Selamatkan Ahok

SELASA, 21 JUNI 2016 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Pertemuan tertutup pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyakiti perasaan publik yang pro transparansi pemberantasan korupsi.

"Mengapa tidak dilakukan terbuka saja supaya publik tahu apa yang terjadi? Tentu ini akan menambah daftar panjang kebingungan kita melihat perjalanan bangsa ini," kata aktivis Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ), Ferdinan Hutahean, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/6).

Dia lebih menyesalkan karena KPK yang lahir di era reformasi justru terkesan bekerja keras ingin menyelamatkan pihak yang diduga kuat terlibat korupsi.


"KPK terlihat sangat aktif dan mati-matian bekerja menyelamatkan Ahok yang menduduki jabatan Gubernur Jakarta hanya karena hibah dari Jokowi yang terpilih menjadi presiden," ujar Ferdinan.

Ferdinan yakin Ahok adalah topik pembicaraan utama dalam pertemuan itu, dan bukan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Jika topiknya adalah penegakan hukum kasus Sumber Waras sudah tentu KPK tidak akan mendatangi BPK, melainkan memanggil BPK untuk berkoordinasi seperti kasus-kasus lain yang diproses KPK.

"Namun karena topiknya menyelamatkan Ahok maka KPK harus rela melakukan apapun dan mendatangi BPK. Maka atas hasil pertemuan tertutup itu, lahirlah sebuah kesepakatan bersama yang memuakkan rasa keadilan," ungkapnya.

Diberitakan kemarin, ada lima kesepakatan dari pertemuan kemarin. Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, masing-masing lembaga telah melaksanakan kewenangannya.

Tiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa perkara Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor.

Namun, KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

Empat, BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Sumber Waras. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

Lima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya