Berita

basuki purnama/net

Hukum

KPK Terlihat Aktif Dan Mati-matian Selamatkan Ahok

SELASA, 21 JUNI 2016 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Pertemuan tertutup pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyakiti perasaan publik yang pro transparansi pemberantasan korupsi.

"Mengapa tidak dilakukan terbuka saja supaya publik tahu apa yang terjadi? Tentu ini akan menambah daftar panjang kebingungan kita melihat perjalanan bangsa ini," kata aktivis Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ), Ferdinan Hutahean, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/6).

Dia lebih menyesalkan karena KPK yang lahir di era reformasi justru terkesan bekerja keras ingin menyelamatkan pihak yang diduga kuat terlibat korupsi.


"KPK terlihat sangat aktif dan mati-matian bekerja menyelamatkan Ahok yang menduduki jabatan Gubernur Jakarta hanya karena hibah dari Jokowi yang terpilih menjadi presiden," ujar Ferdinan.

Ferdinan yakin Ahok adalah topik pembicaraan utama dalam pertemuan itu, dan bukan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Jika topiknya adalah penegakan hukum kasus Sumber Waras sudah tentu KPK tidak akan mendatangi BPK, melainkan memanggil BPK untuk berkoordinasi seperti kasus-kasus lain yang diproses KPK.

"Namun karena topiknya menyelamatkan Ahok maka KPK harus rela melakukan apapun dan mendatangi BPK. Maka atas hasil pertemuan tertutup itu, lahirlah sebuah kesepakatan bersama yang memuakkan rasa keadilan," ungkapnya.

Diberitakan kemarin, ada lima kesepakatan dari pertemuan kemarin. Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, masing-masing lembaga telah melaksanakan kewenangannya.

Tiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa perkara Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor.

Namun, KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

Empat, BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Sumber Waras. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

Lima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya