Berita

basuki purnama/net

Hukum

KPK Terlihat Aktif Dan Mati-matian Selamatkan Ahok

SELASA, 21 JUNI 2016 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Pertemuan tertutup pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyakiti perasaan publik yang pro transparansi pemberantasan korupsi.

"Mengapa tidak dilakukan terbuka saja supaya publik tahu apa yang terjadi? Tentu ini akan menambah daftar panjang kebingungan kita melihat perjalanan bangsa ini," kata aktivis Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ), Ferdinan Hutahean, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/6).

Dia lebih menyesalkan karena KPK yang lahir di era reformasi justru terkesan bekerja keras ingin menyelamatkan pihak yang diduga kuat terlibat korupsi.


"KPK terlihat sangat aktif dan mati-matian bekerja menyelamatkan Ahok yang menduduki jabatan Gubernur Jakarta hanya karena hibah dari Jokowi yang terpilih menjadi presiden," ujar Ferdinan.

Ferdinan yakin Ahok adalah topik pembicaraan utama dalam pertemuan itu, dan bukan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Jika topiknya adalah penegakan hukum kasus Sumber Waras sudah tentu KPK tidak akan mendatangi BPK, melainkan memanggil BPK untuk berkoordinasi seperti kasus-kasus lain yang diproses KPK.

"Namun karena topiknya menyelamatkan Ahok maka KPK harus rela melakukan apapun dan mendatangi BPK. Maka atas hasil pertemuan tertutup itu, lahirlah sebuah kesepakatan bersama yang memuakkan rasa keadilan," ungkapnya.

Diberitakan kemarin, ada lima kesepakatan dari pertemuan kemarin. Pertama, kedua lembaga menghormati kewenangan masing-masing. Kedua, masing-masing lembaga telah melaksanakan kewenangannya.

Tiga, KPK menyatakan bahwa sampai saat ini belum menemukan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi, sehingga belum membawa perkara Sumber Waras ke ranah penyidikan Tipikor.

Namun, KPK tidak menegasikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK.

Empat, BPK tetap menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Sumber Waras. Sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, Pasal 23 E Ayat 3, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.

Lima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya