Berita

okky asokawati/net

Bisnis

Komisi IX Ingatkan Tenggat Waktu Pemberian THR Hari Ini

SELASA, 21 JUNI 2016 | 09:50 WIB | LAPORAN:

Hari ini batas akhir perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Sesuai imbauan pemerintah agar diberikan dua minggu sebelum hari raya keagamaan atau lebaran yang jatuh pada Rabu (6/7) nanti.

"Kami mendukung imbauan ini untuk memudahkan para pekerja menyiapkan perayaan hari raya Idul Fitri jauh-jauh hari," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Okky Asokawati melalui rilis tertulisnya.

Meskipun, sambung dia, merujuk Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (4), THR maksimal dibayarkan tujuh hari menjelang lebaran.


Ia pun mengingatkan kembali kebijakan baru THR yang tertuang dalam Permenaker No 6 Tahun 2016, yakni pekerja yang baru sebulan bekerja juga telah berhak menerima THR.

"Norma baru ini harus dipatuhi sepenuhnya oleh perusahaan agar dilaksanakan secara konsekuen," tegasnya.

Sebagai norma baru, menurut dia, pemerintah semestinya telah melakukan sosialisasi hal tersebut ke perusahaan-perusahaan.  Kementerian Ketenagakerjaan dan jajaran di bawah juga harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan.

"Idealnya, Kemenaker melakukan langkah pro aktif untuk pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke karyawan," terangnya.

Terkait dengan denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang terlambat atau abai membayar THR kepada karyawan serta abai dalam pembayaraan THR, Kementerian Ketenagakerjaan diingatkannya agar menegakkan aturan tersebut secara konsekuen.

"Jangan sampai, aturan tersebut hanya tegas di atas kertas, tapi nihil dalam implementasi di lapangan," pungkasnya.[wid]



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya