Unsur operasi Bakamla RI KN Ular Laut 4805 yang bergabung dalam Operasi Nusantara V menangkap kapal nelayan KMN Inka Mina 973 yang membawa sejumlah ikan campuran.
Kapal berukuran 33 GT yang dinahkodai J. Makasaehe dengan jumlah ABK 18 orang ditangkap di wilayah perairan Laut Seram pada posisi koordinat 02° 20’ 100" S â€" 128° 45' 500" T pukul 14.00 WIT pada Jumat (17/6).
Saat kapal patroli Bakamla sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon pada jarak 21 NM utara Pulau Tujuh Laut Seram Utara menggunakan teropong navigasi melihat sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil. Hal ini didukung dengan deteksi radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi tersebut.
"Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai," ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan kepada redaksi, Senin (20/6).
Setelah kapal patroli Bakamla mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal yang membawa 14 buah perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan awal, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen operasional kapal.
"Karena tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di-ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong, Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada kepala Kedinasan Kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut," jelas Bambang.
Dari pemeriksaan awal yang diperoleh, terdapat beberapa pelanggaran yang dibagi tiga bagian yaitu terkait dengan dokumen kapal, dokumen kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal. Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati tiga orang tidak sesuai dengan crew list dan kesembilan belas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun identitas lainnya.
Sementara itu, dari Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan, unsur yang termasuk dalam kegiatan Operasi Nusantara V di Zona Maritim Wilayah Tengah. Salah satunya adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar. Dalam operasi, ditemui kapal ikan yang mencurigakan dengan nama KMN Bulan Manai 02 yang tengah menangkap ikan menggunakan trawl pada Minggu kemarin (19/6).
KMN Bulan Manai 02 yang dinakhodai H. Jafar ditangkap pada posisi 04 48 619305 - 119 16 5440 T. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram. Kapal berukuran 26 GT itu selanjutnya dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanannya menuju pangkalan ditemui lagi kapal yang mencurigakan bernama KMN Bintang Selamat 02. Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal tengah melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan trawl. KMN Bintang Selamat 02 ditangkap di Perairan Pangkep pada posisi 04 48 569075 â€" 119 16 8586 T.
Pada saat ditangkap, KMN Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebanyak 50 kilogram. Kapal pun dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep.
Komandan KP-XIV-2012 AKP Darwis Akip menjelaskan bahwa kapal tersebut merupakan kapal ikan yang masih tersisa yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan.
"Kedua kapal ikan ini melanggar pasal 9 junto pasal 85 Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," tegas Bambang.
[wah]