Berita

ist

Hukum

Patroli Bakamla Tangkap Kapal Ikan Tanpa Izin

SENIN, 20 JUNI 2016 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Unsur operasi Bakamla RI KN Ular Laut 4805 yang bergabung dalam Operasi Nusantara V menangkap kapal nelayan KMN Inka Mina 973 yang membawa sejumlah ikan campuran.

Kapal berukuran 33 GT yang dinahkodai J. Makasaehe dengan jumlah ABK 18 orang ditangkap di wilayah perairan Laut Seram pada posisi koordinat 02° 20’ 100" S â€" 128° 45' 500" T pukul 14.00 WIT pada Jumat (17/6).

Saat kapal patroli Bakamla sedang melaksanakan operasi rutin berlayar dari Ambon pada jarak 21 NM utara Pulau Tujuh Laut Seram Utara menggunakan teropong navigasi melihat sebuah kapal nelayan dengan jarak kurang lebih 6 mil. Hal ini didukung dengan deteksi radar navigasi furuno bahwa telah ada satu kontak kapal motor nelayan yang mencurigakan berhenti pada posisi tersebut.


"Berdasarkan kejadian yang ditemukan, saya langsung memerintahkan perwira jaga untuk mendekati dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal nelayan yang dicurigai," ujar Komandan KN Ular Laut 4805 Bakamla Mayor Laut (P) Bambang Arif Hermawan kepada redaksi, Senin (20/6).

Setelah kapal patroli Bakamla mendekat kurang lebih jarak 800 yard, Komandan KN Ular Laut 4805 memerintahkan kapal yang membawa 14 buah perahu Katingtin untuk merapat ke kapal patroli guna dilakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan awal, nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen operasional kapal.

"Karena tidak memiliki dokumen atau surat yang mendukung kegiatan penangkapan ikan, saya memerintahkan agar kapal nelayan tersebut di-ad hoc menuju ke Dermaga Bakamla Halong, Ambon. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman penyidikan sebelum diserahkan kepada kepala Kedinasan Kelautan dan Perikanan guna penyelesaian perkara lebih lanjut," jelas Bambang.

Dari pemeriksaan awal yang diperoleh, terdapat beberapa pelanggaran yang dibagi tiga bagian yaitu terkait dengan dokumen kapal, dokumen kegiatan penangkapan ikan, dan dokumen personal. Saat dilakukan pemeriksaan juga didapati tiga orang tidak sesuai dengan crew list dan kesembilan belas ABK dari kapal tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk ataupun identitas lainnya.

Sementara itu, dari Pangkep, Sulawesi Selatan dilaporkan, unsur yang termasuk dalam kegiatan Operasi Nusantara V di Zona Maritim Wilayah Tengah. Salah satunya adalah KP-XIV-2012 milik Polair Polres Pangkep yang sedang melakukan operasi di Perairan Makassar. Dalam operasi, ditemui kapal ikan yang mencurigakan dengan nama KMN Bulan Manai 02 yang tengah menangkap ikan menggunakan trawl pada Minggu kemarin (19/6).

KMN Bulan Manai 02 yang dinakhodai H. Jafar ditangkap pada posisi 04 48 619305 - 119 16 5440 T. Pada saat diperiksa, ditemui muatan hasil tangkapan ikan seberat 60 kilogram. Kapal berukuran 26 GT itu selanjutnya dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep. Dalam perjalanannya menuju pangkalan ditemui lagi kapal yang mencurigakan bernama KMN Bintang Selamat 02. Pada saat dilakukan pemeriksaan, kapal tengah melakukan kegiatan menangkap ikan menggunakan trawl. KMN Bintang Selamat 02 ditangkap di Perairan Pangkep pada posisi 04 48 569075 â€" 119 16 8586 T.

Pada saat ditangkap, KMN Bintang Selamat 02 memuat hasil tangkapan ikan sebanyak 50 kilogram. Kapal pun dikawal dan diserahkan ke Satpolair Polres Pangkep.

Komandan KP-XIV-2012 AKP Darwis Akip menjelaskan bahwa kapal tersebut merupakan kapal ikan yang masih tersisa yang masih berani menggunakan trawl dalam menangkap ikan.

"Kedua kapal ikan ini melanggar pasal 9 junto pasal 85 Undang-Undang Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," tegas Bambang. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya