Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penyuap Pegawai MA Divonis 3,5 Tahun Penjara

SENIN, 20 JUNI 2016 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta kepada Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, menilai keduanya terbukti menyuap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar John Halasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6)


John Halasan menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, merusak sistem yang dibangun Mahkamah Agung.

Di samping itu, keduanya merusak citra dan wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung. Kemudian, Ichsan pernah diadili dalam kasus korupsi, sementara Awang adalah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.

Hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim yang memberatkan putusan bagi Ichsan dan Awang.

Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ichsan dan Awang terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan KPK usai menerima uang Rp 400 juta pada Februari lalu. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya