Berita

ilustrasi/net

Hukum

Penyuap Pegawai MA Divonis 3,5 Tahun Penjara

SENIN, 20 JUNI 2016 | 14:28 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta kepada Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, menilai keduanya terbukti menyuap Andri Tristianto Sutrisna selaku Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar John Halasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6)


John Halasan menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, merusak sistem yang dibangun Mahkamah Agung.

Di samping itu, keduanya merusak citra dan wibawa lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung. Kemudian, Ichsan pernah diadili dalam kasus korupsi, sementara Awang adalah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.

Hal tersebut menjadi pertimbangan Hakim yang memberatkan putusan bagi Ichsan dan Awang.

Ichsan dan Awang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ichsan dan Awang terbukti memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Uang tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa. Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Andri Tristianto Sutrisna tertangkap tangan KPK usai menerima uang Rp 400 juta pada Februari lalu. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya