Berita

Harry Azhar Azis/net

Hukum

KASUS SUMBER WARAS

Ketua BPK: Rekomendasi Kami Berlaku Sampai Kiamat

SENIN, 20 JUNI 2016 | 13:42 WIB | LAPORAN:

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Harry Azhar Azis, menegaskan bahwa hasil audit investigasi atas perkara Sumber Waras bersifat selamanya.

Audit investigasi BPK menemukan kerugian negara Rp 173 miliar dari proses pembelian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Usai menerima dukungan dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di kantornya, Harry menegaskan bahwa laporan investigasi BPK berlaku tanpa batas waktu.


Dalam konteks Sumber Waras, Harry menegaskan bahwa sampai kapanpun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib membayar kerugian negara yang telah dihitung BPK selaku satu-satunya auditor negara

"Kami meminta ke Pemprov DKI mengembalikan kerugian negara itu. Rekomendasi kami bersifat tidak ada batas waktu, berlaku sampai kiamat. Jadi kalau tidak ditindaklanjuti Pemprov sekarang, pemerintah yang mendatang harus menindaklanjuti karena kerugian negara itu bersifat tetap," ujar Harry di Kantor BPK, Jakarta, Senin (20/6).

Harry pun menekankan bahwa posisi BPK lebih tinggi daripada KPK berdasarkan konstitusi. Tetapi, BPK bukan lembaga penegak hukum. Tugas BPK adalah menegakkan hukum administrasi negara.

BPK melakukan audit investigasi perkara Sumber Waras atas permintaan KPK. Hasilnya pun diberikan karena ada permintaan KPK.

"Kalau ada kesalahan administrasi keuangan negara kami diminta menegakkan. Jika hasil pemeriksaan kami tidak ditindaklanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi," tegas Harry.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan 2014, BPK menemukan kejanggalan dalam enam tahap pembelian lahan Sumber Waras. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pembelian, penetapan lokasi, penetapan harga dan hasil pengadaan tanah tidak melalui proses yang memadai. Akibatnya, kerugian negara diduga mencapai Rp 173 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jakarta agar membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 m2 itu. Jika tidak dapat dilaksanakan, Pemprov harus mengambil langkah memulihkan indikasi kerugian daerah sesuai jumlah tadi.

BPK merekomendasikan tiga poin. Yaitu, membatalkan upaya pembelian. Jika tidak bisa membatalkan, maka merekomendasikan agar mengambil langkah pemulihan dan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sesuai dengan kondisi di Jalan Kyai Tapa, sesuai dengan penawaran ke pemerintah, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.

Kedua, Pemprov DKI diminta menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada YKSW sebesar Rp 3,085 miliar yang tidak pernah dibayar sampai tahun 2014. Tidak hanya itu, Pemprov juga diminta untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta untuk menjatuhkan sanksi bagi tim pembelian tanah karena tidak cermat dan tidak teliti dalam mengecek lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya