Berita

saipul jamil

Hukum

Pengacara Bang Ipul Berkilah Bukan Suap, Tapi Gratifikasi

SENIN, 20 JUNI 2016 | 13:37 WIB | LAPORAN:

Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, menuding panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, merupaklan pihak yang aktif meminta dana kepada anggota tim kuasa hukum kliennya.

Nazaruddin mengaku uang yang diberikan Berthanatalia R. Kariman kepada Rohadi bukan suap melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Bahkan Nazaruddin menyebut Rohadi, berperan aktif dalam kasus suap terkait vonis terhadap kliennya.

"Saya tegaskan dan garisbawahi kepada teman-teman bahwa ini bukan suap, ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Gratifikasi aktif dan pasif, di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ungkap Nazarudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6).


Menurut Nazaruddin, keaktifan Rohadi terlihat karena banyak mengatur proses hukum kliennya. Padahal Rohadi bukan panitera yang mengurus persidangan kasus pelecehan seksual yang menjerat Saipul Jamil alias Bang Ipul.

"Karena yang menangani kasus SJ (Saipul Jamil) adalah (Panitera) DS (Dolly Siregar). Tapi kok dia (Rohadi), enggak ada hubungannya, dia ikut cawe-cawe. Di situ kita lihat aktifnya dia," jelas Nazarudin.

Saat disinggung kenapa anggota tim pengacara Berthanatalia bisa percaya dengan Rohadi, Nazaruddin berkilah bahwa hal tersebut akan terlihat dalam pemeriksaan KPK lebih lanjut.

"Saya belum mendalami, hari ini baru akan dimulai BAP sebagai tersangka, dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan)," jelas dia.

Terkait berapa kali Rohadi meminta uang kepada pihaknya, Nazaruddin kembali mencari-cari alasan bahwa dirinya belum mendapatkan kronologis awal siapa uang pertama kali meminta dana.

"Nanti kita lihat kronologisnya, siapa yg pertama kali mulai, apa modusnya, nanti kita share," pungkas dia.

KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil; serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Rohadi. Keempat terjerat dalam operasi tangkap tangan Rabu 15 Juni lalu.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Di sisi lain, Selasa 14 kemarin, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya