Berita

Hukum

Pengacara: Fahri Hamzah Dipecat Atas Tuduhan Palsu

SENIN, 20 JUNI 2016 | 10:52 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fahri Hamzah terhadap beberapa elit PKS dijadwalkan hari ini (Senin, 20/6) dengan agenda duplik.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief berpendapat bantahan tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang kali pertama kliennya Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum.

"Dan tentunya sangat mengada-ada," kata Mujahid dalam rilis yang diterima, Senin (20/6).


Lanjut Mujahid, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan keberadaan Mahkamah Partai PKS (konsekuensi yuridis partai politik sebagai badan hukum) tanggal 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Sebagaimana diketahui, DPP PKS pada bulan Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016.

Dengan demikian Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan Mahkamah 'partai gadungan' yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya.

"Jika lembaga yang memberhentikan Fahri Hamzah adalah Mahkamah Partai gadungan, maka negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi," katanya.

Apalagi, Mujahid menambahkan, PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional di mana penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

"Lanjutan Sidang akan membuktikan tindakan pemberhentian Fahri Hamzah merupakan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan tuduhan palsu," jelasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya