Berita

Hukum

Pengacara: Fahri Hamzah Dipecat Atas Tuduhan Palsu

SENIN, 20 JUNI 2016 | 10:52 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Fahri Hamzah terhadap beberapa elit PKS dijadwalkan hari ini (Senin, 20/6) dengan agenda duplik.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief berpendapat bantahan tergugat bahwa Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) PKS telah sah dan legal bertugas sejak 18 Februari 2016, yang kali pertama kliennya Hamzah dipanggil sebagai tertuduh atau terdakwa pelanggaran disiplin di PKS, tidak berdasar hukum.

"Dan tentunya sangat mengada-ada," kata Mujahid dalam rilis yang diterima, Senin (20/6).


Lanjut Mujahid, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM baru mengesahkan keberadaan Mahkamah Partai PKS (konsekuensi yuridis partai politik sebagai badan hukum) tanggal 25 April 2016 melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-11 Perihal Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) yang ditujukan kepada Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Sebagaimana diketahui, DPP PKS pada bulan Februari 2016 memang pernah mengajukan pengesahan Mahkamah Partai ke Kementerian Hukum dan HAM RI, namun ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Nomor: AHU.4.AH. 11.01-09 Perihal Penjelasan Komposisi Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) tertanggal 26 Februari 2016.

Dengan demikian Mahkamah Partai PKS yang memeriksa dan mengadili Fahri Hamzah yang kemudian memutuskan memberhentikan sebagai kader PKS merupakan Mahkamah 'partai gadungan' yang tidak ada dasar dan sumber hukumnya.

"Jika lembaga yang memberhentikan Fahri Hamzah adalah Mahkamah Partai gadungan, maka negara melalui kekuasaan kehakiman yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib mengoreksi," katanya.

Apalagi, Mujahid menambahkan, PKS hidup dalam tatanan demokrasi konstitusional di mana penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

"Lanjutan Sidang akan membuktikan tindakan pemberhentian Fahri Hamzah merupakan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan tuduhan palsu," jelasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya