Berita

Asrorun Niam Sholeh:net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Niam Sholeh: Kebiri Tentu Bukanlah Satu-satunya Solusi, Tapi Langkah Presiden Harus Diapresiasi

SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memberatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terh­adap anak. Menurutnya, langkah itu harus jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian perlind­ungan anak.

"KPAI secara tegas menyebut­kan, linier dengan keluarbiasaan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Maka harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangannya. Dan pener­bitan Perppu pemberatan huku­man adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini," kata Niam kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut penjelasan Niam.

Presiden setuju pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual anak?
Presiden Joko Widodo me­mutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

Presiden Joko Widodo me­mutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

Langkah Presiden ini harus diapresiasi. Ini jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian perlindungan anak.

KPAI sependapat dengan keputusan presiden?

KPAI secara tegas menyebut­kan, linier dengan keluarbiasaan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Maksudnya?
Maka harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan pen­anggulangannya. Dan penerbi­tan Perppu pemberatan hukuman adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini.

Memangnya hukuman kebiri bisa menghentikan kejahatan seksual terhadap anak?
Tentu ini bukan satu-satunya solusi. Perlu ada langkah-lang­kah lain untuk mengurai per­masalahan yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari hulunya.

Apa itu?
Di antaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan dan games berkonten kekerasan dan pornografi, dan lingkungan keluarga serta masyarakat yang permisif.

Apa saja pemberatan huku­man tersebut?
Jadi, Presiden dalam ratas memutuskan untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku ke­jahatan seksual terhadap anak melalui Perppu. Perppu berisi tentang pemberatan hukuman.

Detailnya?
Jadi hukuman diklasifikasi dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hu­kuman mati. Di samping itu, juga diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca dipenjara.

Selain itu?
Identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

Kapan hukuman kebiri diberikan?
Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedo­filia. Teknisnya bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar.

Apakah semua pelaku ke­jahatan seksual anak pasti akan mendapatkan hukuman tersebut?

Putusan hukum terakhir ada di pengadilan. Perppu disiapkan untuk memberikan ruang serta pilihan hukuman yang dapat dijadikan payung dalam peneta­pan putusan pengadilan. Putusan akhir diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil dan kejahatan­nya ini berulang dapat dilakukan kebiri. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya