Berita

saipul jamil/net

Hukum

KPAI Dukung Penuntasan Suap Saipul Jamil

SABTU, 18 JUNI 2016 | 03:00 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap oknum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara pelecehan seksual oleh pedangdut Saipul Jamil.
 
"KPAI merasa prihatin terhadap kejadian itu, apalagi terjadi saat komitmen Presiden cukup tinggi dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Jumat (17/6).
 
Menurutnya, yang paling disayangkan adalah adanya pihak yang berusaha melemahkan proses hukum pada saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya memberikan efek jera pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
 

 
Karena itu, Susanto mengatakan upaya suap terhadap oknum pengadilan yang sedang mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Bila pun ada maka harus diberikan hukuman yang tidak ringan.
 
"Tidak boleh ada yang main-main dengan proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan," ujarnya.
 
Pada Rabu (15/6) lalu, KPK menciduk tujuh orang dalam operasi tangkap tangan. Empat diantaranya ditetapkan tersangka yakni Rohadi selaku Panitera Muda PN Jakut, Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman serta Kasman Sangaji selaku tim kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil. Berthanatalia Ruruk Kariman kedapatan memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi.

Saipul berusaha menghindari tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual remaja pria yang dilakukannya. Jaksa PN Jakut menilai Bang Ipul, begitu dia disapa, melanggar pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan pasal 290 KUHP dan pasal 292 KUHP.

Majelis hakim PN Jakut diketuai Ifa Sudewi memilih dakwaan dalam pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana tiga tahun penjara untuk mantan suami penyanyi Dewi Persikk tersebut.

Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya