Berita

net

Hukum

Sanksi Menanti Perusahaan Yang Lalai Bayar THR

SABTU, 18 JUNI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN:

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berjanji akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran 2016.

Menurutnya, sesuai Permenaker Nomor 20/2016, sanksi yang ada meliputi empat poin yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Saya sudah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh," jelas Hanif di Jakarta, Jumat (17/6).


Dia menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha yakni pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha yang secara spesifik diberlakukan untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

"Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR, tidak membagikan uang servis kepada pekerja, tidak menyusun struktur dan skala upah. Serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak memnuhi kewajiban untuk membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap upah yang diterima pekerja," terang Hanif.

Ditambahkannya, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR terhadap pekerjanya.

"Diingat pula, sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR, sebagaimana diatur undang-undang," tegas Hanif. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya