Berita

net

Hukum

Sanksi Menanti Perusahaan Yang Lalai Bayar THR

SABTU, 18 JUNI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN:

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berjanji akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran 2016.

Menurutnya, sesuai Permenaker Nomor 20/2016, sanksi yang ada meliputi empat poin yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Saya sudah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh," jelas Hanif di Jakarta, Jumat (17/6).


Dia menjelaskan, sanksi pembatasan kegiatan usaha yakni pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan. Sanksi pembekuan kegiatan usaha yang secara spesifik diberlakukan untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

"Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR, tidak membagikan uang servis kepada pekerja, tidak menyusun struktur dan skala upah. Serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak memnuhi kewajiban untuk membayar denda dan melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap upah yang diterima pekerja," terang Hanif.

Ditambahkannya, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR terhadap pekerjanya.

"Diingat pula, sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR, sebagaimana diatur undang-undang," tegas Hanif. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya