Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan adanya aliran dana suap dari pengembang reklamasi teluk Jakarta yang mengalir ke Fraksi NasDem DKI. Pemeriksaan dua anggota DPRD DKI Jakarta, James Arifin Sianipar dan Inggar Joshua ditengarai guna mencari tahu hal itu.
Pihak KPK sendiri tak membantah ketika dikonformasi mengenai adanya dugaan aliran dana ke fraksi partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh tersebut.
"Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).
"Aliran dana-dana itu sedang ditelusuri," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).
James merupakan Bendahara Fraksi Nasdem DKI, sementara Inggard menjabat sebagai Sekretaris fraksi.
Informasi yang dikumpulkan redaksi, ada uang ratusan juta rupiah yang mengalir ke lima anggota fraksi Partai NasDem di DPRD DKI. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.
‎Informasi lainnya, uang dari pengembang itu diterima oleh Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus. Dari Bestari, duit itu kemudian didistribusikan ke anggota fraksi lainnya.
Melalui tangan Bestari, pengembang diduga menyodorkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Inggrid. Namun Inggrid menolak dan mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta tersebut ke Bestari. Adapun uang diduga dikembalikan Maret 2015 lalu.
Staf pribadi Inggar yang bernama Stephanus Nuswantoro menjadi perwakilan yang mengembalikan uang itu. Hari ini, Stephanus juga turut diperiksa penyidik KPK.
"(Inggard, James, Stephanus) datang semua," ujar Yuyuk.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi di teluk Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi,Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda Raperda reklamasi teluk Jakarta, dimana Raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
[sam]