Berita

sumarno/net

Politik

PILKADA JAKARTA

KPU Jakarta: Calon Independen Tidak Bisa Pindah Ke Jalur Parpol

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 17:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), benar-benar mempertaruhkan pencalonannya jika bersikeras memilih jalur independen (non parpol) untuk berlaga di Pilkada tahun depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jika Ahok tidak lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan bisa pindah ke jalur parpol untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 meskipun ada parpol yang mau mengusungnya.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32 Ayat 1, jika ada pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, maka ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.


Kemudian, pada pasal yang sama Ayat (2), pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menyarankan, seluruh calon perseorangan yang ingin mengikuti pesta demokrasi lokal harus benar-benar siapkan persyaratan.

"Kalau memang merasa tidak siap, lebih baik jalur partai politik," kata Sumarno, dikutip dari RMOL Jakarta, Jumat (17/6).

Dia mengungkapkan, jika Ahok ingin beralih dari independen ke partai politik maka itu harus dilakukan sebelum verifikasi.

"Kalau mau pindah jalur sebelum verifikasi," ujar Sumarno.

Aturan ini dibuat sejak 2015 sehingga tidak bisa dituding untuk menjegal calon perseorangan atau khususnya Ahok.

"Kalau tidak lolos kami langsung gagalkan dari pencalonan," tegas Sumarno. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya