Berita

sumarno/net

Politik

PILKADA JAKARTA

KPU Jakarta: Calon Independen Tidak Bisa Pindah Ke Jalur Parpol

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 17:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), benar-benar mempertaruhkan pencalonannya jika bersikeras memilih jalur independen (non parpol) untuk berlaga di Pilkada tahun depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, jika Ahok tidak lolos tahapan verifikasi administrasi dan faktual, maka mantan Bupati Belitung Timur itu tidak akan bisa pindah ke jalur parpol untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 meskipun ada parpol yang mau mengusungnya.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 32 Ayat 1, jika ada pasangan calon perseorangan atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa penelitian administrasi dan faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, maka ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.


Kemudian, pada pasal yang sama Ayat (2), pasangan calon atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diusulkan sebagai pasangan calon atau calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menyarankan, seluruh calon perseorangan yang ingin mengikuti pesta demokrasi lokal harus benar-benar siapkan persyaratan.

"Kalau memang merasa tidak siap, lebih baik jalur partai politik," kata Sumarno, dikutip dari RMOL Jakarta, Jumat (17/6).

Dia mengungkapkan, jika Ahok ingin beralih dari independen ke partai politik maka itu harus dilakukan sebelum verifikasi.

"Kalau mau pindah jalur sebelum verifikasi," ujar Sumarno.

Aturan ini dibuat sejak 2015 sehingga tidak bisa dituding untuk menjegal calon perseorangan atau khususnya Ahok.

"Kalau tidak lolos kami langsung gagalkan dari pencalonan," tegas Sumarno. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya