Berita

Hukum

SUAP BANG IPUL

Begini Awal Cerita Istri Hakim Tinggi Diciduk KPK

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 16:44 WIB | LAPORAN:

Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia R. Kariman, harus rela meninggalkan keluarganya setelah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin, Bertha berstatus warga sementara rumah tahanan C-1 gedung KPK setelah diperiksa secara intensif karena kedapatan memberi uang suap sejumlah Rp 250 Juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara tindak asusila terhadap remaja, dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.


Bertha mengakui uang suap tersebut merupakan permintaan dari Rohadi. Dari informasi, biaya komitmen untuk mempengaruhi putusan hakim sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, besaran jumlah uang suap tergantung seberapa banyak hakim bisa mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa penuntut umum (7 tahun penjara).

Dalam operasi tangkap tangan pada Rabu lalu (15/6), KPK menyita uang sebesar Rp 250 juta dan Rp 700 juta. Uang sebesar Rp 250 juta merupakan hasil transaksi suap antara Bertha dengan Rohadi. Sementara, uang sebesar Rp 700 juta ditemukan KPK dari mobil Rohadi. Keduanya ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara.

"Rohadi yang minta," cetus Bertha usai pemeriksaan di gedung KPK, kemarin.

Lantas mengapa Bertha mau mengikuti permintaan Rohadi? Dari informasi yang berkembang, Bertha pernah disuruh untuk menghadap ke salah satu hakim di PN Jakut untuk mengurus perkara kliennya.

Permintaan menghadap hakim tersebut diduga datang dari suami Bertha yang pernah bekerja di PN Jakut sepuluh tahun lalu. Sejak 2015, suaminya menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Sebagai istri, Bertha mungkin saja menceritakan perkara yang ditanganinya. Diduga Bertha meminta bantuan sang suami yang pernah bekerja di PN Jakut. Dari sana jugalah dugaan bahwa Bertha disuruh sang suami menghadap ke Wakil Ketua PN Jakut, Ifa Sudewi.

Ifa merupakan hakim ketua yang memimpin persidangan perkara asusila Saipul Jamil. Ifa juga yang mengetuk palu vonis 3 tahun penjara bagi pedangdut Saipul Jamil. Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta 7 tahun penjara.

Jaksa PN Jakut menilai Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Namun Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul. Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3 tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.

Dugaan pihak lain kemudian berkembang, setelah KPK menetapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP kepada Rohadi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu korupsi. Karena itu akan ada kemungkinan pengembangan penyidikan.

"Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," ujar Basaria. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya