Berita

saipul jamil/net

Hukum

KPK Incar Pihak Lain Yang Kecipratan Suap Bang Ipul

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 15:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik  pihak lain yang menerima dugaan uang suap pedangdut, Saipul Jamil untuk mempengaruhi putusan hakim.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, empat tersangka yang sudah diperiksa masih belum mau memberikan informasi lebih terkait pihak-pihak yang ikut kecipratan uang suap dari Saipul Jamil

"Komunikasinya masih sangat minim, sederhana ya, ini perlu ditelisik lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).


Senada dengan Agus, Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pada prinsipnya, pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam tindak pidana bisa dijerat. Karena itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu. Kita tetapkan dulu empat orang tersangka. Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," kata dia.

"Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," imbuhnya

Sebelumnya, vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pedangdut Saipul Jamil ternyata hasil dari upaya suap yang dilakukan kuasa hukumnya.

Hal ini diketahui saat KPK mencokok Berthanatalia Ruruk Kariman yang kedapatan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di daerah Sunter, Jakarta Utara pada pukul 10.40 WIB.

Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan vonis hakim.

Basaria membenarkan bahwa suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana majelis hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.

Diketahui, majelis hakim perkara Saipul terdiri dari hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, serta empat hakim lain selaku anggota majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.[wid[

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya