Berita

saipul jamil/net

Hukum

KPK Incar Pihak Lain Yang Kecipratan Suap Bang Ipul

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 15:36 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik  pihak lain yang menerima dugaan uang suap pedangdut, Saipul Jamil untuk mempengaruhi putusan hakim.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, empat tersangka yang sudah diperiksa masih belum mau memberikan informasi lebih terkait pihak-pihak yang ikut kecipratan uang suap dari Saipul Jamil

"Komunikasinya masih sangat minim, sederhana ya, ini perlu ditelisik lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).


Senada dengan Agus, Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, pada prinsipnya, pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam tindak pidana bisa dijerat. Karena itu, KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pada prinsipnya Pasal 55 itu turut membantu. Kita tetapkan dulu empat orang tersangka. Kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan," kata dia.

"Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," imbuhnya

Sebelumnya, vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pedangdut Saipul Jamil ternyata hasil dari upaya suap yang dilakukan kuasa hukumnya.

Hal ini diketahui saat KPK mencokok Berthanatalia Ruruk Kariman yang kedapatan memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di daerah Sunter, Jakarta Utara pada pukul 10.40 WIB.

Pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan vonis hakim.

Basaria membenarkan bahwa suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil.

Dari informasi yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul sebesar Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, di mana majelis hakim menjatuhi vonis kepada Saipul tiga tahun penjara.

Diketahui, majelis hakim perkara Saipul terdiri dari hakim Ifa Sudewi selaku ketua majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakut, serta empat hakim lain selaku anggota majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.[wid[

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya