Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri: Apa Haknya Menggugat Pencalonan Tito?

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 15:34 WIB | LAPORAN:

Masyarakat tidak berhak menggugat keputusan Presiden menunjuk Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menggapi gugatan  kelompok sipil yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pencalonan Tito.

"Apa haknya menggugat? Kan itu hak presiden. Mau usulan itu diterima atau enggak, itu hak presiden," tegasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6).


Dalam UU Kepolisian tahun 2002, syarat menjadi calon Kapolri adalah selain perwira tinggi aktif, juga memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan.

"Tidak ada di situ unsur senioritas, tapi jenjang karir sudah mengikuti tahapan-tahapannya baik pendidikan mengikuti syarat, sisi kepangkatan memenuhi syarat, dari penugasan ada operasional, ada pembinaan, semua lengkap," terang Badrodin.

Menurut dia, semua pati bintang tiga di Polri punya peluang yang sama menjadi Kapolri, termasuk Tito.

"Kalau mau pilih yang bintang dua pun harus dinaikkan dulu ke bintang tiga," tambah Kapolri.

Gugatan Mapol didaftarkan di kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor 335/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.PST., kemarin. Menurut Mapol, disinyalir bahwa Presiden Jokowi telah menyalahi prosedur karena nama yang diajukan di luar nama-nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Sedangkan, Kompolnas dalam mengajukan calon Kapolri tetap mutlak harus menunggu nama-nama yang diajukan Wanjakti karena Wanjakti adalah organ di dalam tubuh kepolisian yang mengetahui figur-figur calon Kapolri yang memenuhi syarat sebelum diajukan ke Presiden. (Baca: Jokowi Digugat Karena..)

Menurut mereka, berdasar informasi beredar, Wanjakti Polri mengajukan tiga nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan, Komjen Pol Budi Waseso dan Komjen Pol Syafrudin.

Mapol menyatakan, pencalonan Tito tidak tepat karena menabrak UU dan tradisi organisasi yang berjalan selama ini. Mapol khawatir pencalonan Tito akan mengganggu soliditas di tubuh Polri karena nama Tito tidak masuk dalam nominasi yang diajukan Wanjakti.

Mapol menduga Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan prosedur dan asas kepatutan yang selama ini berjalan dalam proses pergantian Kapolri. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya