Masyarakat tidak berhak menggugat keputusan Presiden menunjuk Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.
Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menggapi gugatan kelompok sipil yang menamakan dirinya Masyarakat Pemerhati Kepolisian (Mapol) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pencalonan Tito.
"Apa haknya menggugat? Kan itu hak presiden. Mau usulan itu diterima atau enggak, itu hak presiden," tegasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/6).
Dalam UU Kepolisian tahun 2002, syarat menjadi calon Kapolri adalah selain perwira tinggi aktif, juga memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan.
"Tidak ada di situ unsur senioritas, tapi jenjang karir sudah mengikuti tahapan-tahapannya baik pendidikan mengikuti syarat, sisi kepangkatan memenuhi syarat, dari penugasan ada operasional, ada pembinaan, semua lengkap," terang Badrodin.
Menurut dia, semua pati bintang tiga di Polri punya peluang yang sama menjadi Kapolri, termasuk Tito.
"Kalau mau pilih yang bintang dua pun harus dinaikkan dulu ke bintang tiga," tambah Kapolri.
Gugatan Mapol didaftarkan di kepaniteraan Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor 335/PDT.GBTH.PLW/2016/PN.JKT.PST., kemarin. Menurut Mapol, disinyalir bahwa Presiden Jokowi telah menyalahi prosedur karena nama yang diajukan di luar nama-nama yang diajukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Sedangkan, Kompolnas dalam mengajukan calon Kapolri tetap mutlak harus menunggu nama-nama yang diajukan Wanjakti karena Wanjakti adalah organ di dalam tubuh kepolisian yang mengetahui figur-figur calon Kapolri yang memenuhi syarat sebelum diajukan ke Presiden. (Baca:
Jokowi Digugat Karena..)
Menurut mereka, berdasar informasi beredar, Wanjakti Polri mengajukan tiga nama sebagai calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan, Komjen Pol Budi Waseso dan Komjen Pol Syafrudin.
Mapol menyatakan, pencalonan Tito tidak tepat karena menabrak UU dan tradisi organisasi yang berjalan selama ini. Mapol khawatir pencalonan Tito akan mengganggu soliditas di tubuh Polri karena nama Tito tidak masuk dalam nominasi yang diajukan Wanjakti.
Mapol menduga Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan prosedur dan asas kepatutan yang selama ini berjalan dalam proses pergantian Kapolri.
[ald]