Berita

Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:00 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

PADA tulisan yang lalu saya tutup dengan kalimat bahwa maksud narasi 'tidak wajib puasa Ramadhan' adalah tidak berdosa saat tidak berpuasa dan jika berpuasa akan timbul konsekuensi.  

Pada kesempatan ini saya ingin melanjutkan tentang orang orang yang boleh membatalkan puasanya. Jika 'tidak wajib puasa' itu praktiknya sejak malam memang tidak berniat puasa, sedangkan redaksi 'boleh membatalkan puasa' itu praktiknya sejak malam berniat berpuasa lalu menuntaskan puasanya hingga waktu maghrib karena sesuatu hal.

Beberapa orang muslim yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang jatuh sakit parah yang sifatnya pada taraf membahayakan dirinya. Boleh membatalkan puasa dalam kasus ini memberi pengaruh positif bagi kesembuhan penyakitnya.


Kedua, orang yang sedang menempuh perjalanan minimal 80 km. Maksud bepergiannya harus baik, tidak boleh bertujuan maksiat. Jarak tempuh di atas adalah batasan jauh, bukan batasan kesulitan. Andaipun saat perjalanan difasilitasi mobil, supir dan Patwal tetap diperbolehkan membatalkan puasanya.

Hanya saja Syaikh Bakr Syatha (1848-1892M) mengatakan bagi orang yang dalam perjalanannya mengalami kemudahan maka Islam merekomendasikan (ahabbu) untuk tidak membatalkan puasanya. Misalnya, perjalanan Jakarta-Surabaya sepanjang 800 km hanya ditempuh dengan pesawat selama satu jam sepuluh menit, meski tidak menyusahkan tetap boleh membatalkan puasa. Hanya saja Islam lebih menyukai orang muslim tersebut tidak membatalkan puasanya.

Ketiga, muncul kekuatiran saat puasa menjadi sebab dia mati. Misalnya, di siang hari merasa haus hingga kuatir rasa hausnya menyebabkan dirinya meninggal dunia maka boleh membatalkan puasanya.

Catatan akhir, meskipun dalam beberapa kasus di atas boleh membatalkan puasa, orang yang bersangkutan tetap tidak punya kebebasan makan dan minum. Dia harus menghormati Ramadhan dengan cara menutupi diri dari khalayak umum bahwa dirinya tidak berpuasa.

Jika memungkinkan bahkan dia harus menahan diri lagi untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga maghrib tiba. Selamat berpuasa. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya