Berita

Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:00 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

PADA tulisan yang lalu saya tutup dengan kalimat bahwa maksud narasi 'tidak wajib puasa Ramadhan' adalah tidak berdosa saat tidak berpuasa dan jika berpuasa akan timbul konsekuensi.  

Pada kesempatan ini saya ingin melanjutkan tentang orang orang yang boleh membatalkan puasanya. Jika 'tidak wajib puasa' itu praktiknya sejak malam memang tidak berniat puasa, sedangkan redaksi 'boleh membatalkan puasa' itu praktiknya sejak malam berniat berpuasa lalu menuntaskan puasanya hingga waktu maghrib karena sesuatu hal.

Beberapa orang muslim yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang jatuh sakit parah yang sifatnya pada taraf membahayakan dirinya. Boleh membatalkan puasa dalam kasus ini memberi pengaruh positif bagi kesembuhan penyakitnya.


Kedua, orang yang sedang menempuh perjalanan minimal 80 km. Maksud bepergiannya harus baik, tidak boleh bertujuan maksiat. Jarak tempuh di atas adalah batasan jauh, bukan batasan kesulitan. Andaipun saat perjalanan difasilitasi mobil, supir dan Patwal tetap diperbolehkan membatalkan puasanya.

Hanya saja Syaikh Bakr Syatha (1848-1892M) mengatakan bagi orang yang dalam perjalanannya mengalami kemudahan maka Islam merekomendasikan (ahabbu) untuk tidak membatalkan puasanya. Misalnya, perjalanan Jakarta-Surabaya sepanjang 800 km hanya ditempuh dengan pesawat selama satu jam sepuluh menit, meski tidak menyusahkan tetap boleh membatalkan puasa. Hanya saja Islam lebih menyukai orang muslim tersebut tidak membatalkan puasanya.

Ketiga, muncul kekuatiran saat puasa menjadi sebab dia mati. Misalnya, di siang hari merasa haus hingga kuatir rasa hausnya menyebabkan dirinya meninggal dunia maka boleh membatalkan puasanya.

Catatan akhir, meskipun dalam beberapa kasus di atas boleh membatalkan puasa, orang yang bersangkutan tetap tidak punya kebebasan makan dan minum. Dia harus menghormati Ramadhan dengan cara menutupi diri dari khalayak umum bahwa dirinya tidak berpuasa.

Jika memungkinkan bahkan dia harus menahan diri lagi untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga maghrib tiba. Selamat berpuasa. 

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya