Berita

Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa Ramadhan

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 14:00 WIB | OLEH: MUHAMMAD SULTON FATONI

PADA tulisan yang lalu saya tutup dengan kalimat bahwa maksud narasi 'tidak wajib puasa Ramadhan' adalah tidak berdosa saat tidak berpuasa dan jika berpuasa akan timbul konsekuensi.  

Pada kesempatan ini saya ingin melanjutkan tentang orang orang yang boleh membatalkan puasanya. Jika 'tidak wajib puasa' itu praktiknya sejak malam memang tidak berniat puasa, sedangkan redaksi 'boleh membatalkan puasa' itu praktiknya sejak malam berniat berpuasa lalu menuntaskan puasanya hingga waktu maghrib karena sesuatu hal.

Beberapa orang muslim yang dalam kondisi tertentu diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan. Pertama, orang jatuh sakit parah yang sifatnya pada taraf membahayakan dirinya. Boleh membatalkan puasa dalam kasus ini memberi pengaruh positif bagi kesembuhan penyakitnya.


Kedua, orang yang sedang menempuh perjalanan minimal 80 km. Maksud bepergiannya harus baik, tidak boleh bertujuan maksiat. Jarak tempuh di atas adalah batasan jauh, bukan batasan kesulitan. Andaipun saat perjalanan difasilitasi mobil, supir dan Patwal tetap diperbolehkan membatalkan puasanya.

Hanya saja Syaikh Bakr Syatha (1848-1892M) mengatakan bagi orang yang dalam perjalanannya mengalami kemudahan maka Islam merekomendasikan (ahabbu) untuk tidak membatalkan puasanya. Misalnya, perjalanan Jakarta-Surabaya sepanjang 800 km hanya ditempuh dengan pesawat selama satu jam sepuluh menit, meski tidak menyusahkan tetap boleh membatalkan puasa. Hanya saja Islam lebih menyukai orang muslim tersebut tidak membatalkan puasanya.

Ketiga, muncul kekuatiran saat puasa menjadi sebab dia mati. Misalnya, di siang hari merasa haus hingga kuatir rasa hausnya menyebabkan dirinya meninggal dunia maka boleh membatalkan puasanya.

Catatan akhir, meskipun dalam beberapa kasus di atas boleh membatalkan puasa, orang yang bersangkutan tetap tidak punya kebebasan makan dan minum. Dia harus menghormati Ramadhan dengan cara menutupi diri dari khalayak umum bahwa dirinya tidak berpuasa.

Jika memungkinkan bahkan dia harus menahan diri lagi untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa hingga maghrib tiba. Selamat berpuasa. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya