Berita

foto:net

Hukum

Eksekutor Kebiri Adalah Dokter Polisi

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pihak Kepolisian diminta melaksanakan tugas dan tang­gung jawabnya melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkhracht atas hukuman kebiri. Untuk itu, polisi tak mungkin mengelak dari ke­wajibannya.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyampaikan, tugas eksekusi kebiri terhadap narapi­dana predator seks adalah tu­gas Polri, melalui kedokteran Kepolisian (Dokpol).

"Ingat, tugas eksekusi itu bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi tak perlu mengelak," ujarnya.


Jadi, lanjut Neta, wajar jika IDI menolak melakukan kebiri terhadap terpidana kejaha­tan seks. Menurut Neta, IPW mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melaksanakan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum inchrach (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA).

"Dalam pelaksanaan huku­man mati misalnya, kepolisian­lah yang melakukan eksekusi. Sebab itu, dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, wajar jika Polri yang melaksana­kannya," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Neta, tentu Dokpol sebagai Unit Kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekusi. Untuk itu, menurutnya, Dokpol perlu me­nyiapkan tim profesional agar eksekusi berjalan lancar.

"Jika negara sudah memutus­kan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melaksanakan eksekus­inya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilaku­kan tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," ujar Neta.

Memang, lanjut dia, ada be­berapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter. Selain itu, hukuman kebiri harus dilakukan dokter yang kompeten (spesialis), karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.

"Pertanyaannya, apakah dok­ter Polri yang melakukan tin­dakan kebiri melanggar sump­ah dokter atau tidak, terkait masalah etika atau tidak?" ujar Neta.

Tapi prinsipnya, kata Neta, pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus Polri yang harus melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Dijelaskannya, ketika negara sudah member­lakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya su­dah diambil Negara. Sementara aparatur negara hanya sebagai pelaksana.

"Tentunya semua harus di­lakukan setelah proses persidan­gan yang adil, dengan hakim yang memegang teguh nilai-nilai keadilan," katanya.

Soal kebiri ini pun, ungkap Neta, pemerintah sudah men­geluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak.

"Tujuannya, untuk melindungi anak dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP di Perpu ini, rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk pemasangan chip," pungkas Neta. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya