Pihak Kepolisian diminta melaksanakan tugas dan tangÂgung jawabnya melaksanakan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkhracht atas hukuman kebiri. Untuk itu, polisi tak mungkin mengelak dari keÂwajibannya.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menyampaikan, tugas eksekusi kebiri terhadap narapiÂdana predator seks adalah tuÂgas Polri, melalui kedokteran Kepolisian (Dokpol).
"Ingat, tugas eksekusi itu bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jadi tak perlu mengelak," ujarnya.
Jadi, lanjut Neta, wajar jika IDI menolak melakukan kebiri terhadap terpidana kejahaÂtan seks. Menurut Neta, IPW mengingatkan, salah satu tugas Polri adalah melaksanakan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum inchrach (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung (MA).
"Dalam pelaksanaan hukuÂman mati misalnya, kepolisianÂlah yang melakukan eksekusi. Sebab itu, dalam eksekusi kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, wajar jika Polri yang melaksanaÂkannya," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Neta, tentu Dokpol sebagai Unit Kerja Polri, yang profesional di bidangnya yang harus menjadi pelaksana eksekusi. Untuk itu, menurutnya, Dokpol perlu meÂnyiapkan tim profesional agar eksekusi berjalan lancar.
"Jika negara sudah memutusÂkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melaksanakan eksekusÂinya. Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakuÂkan tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," ujar Neta.
Memang, lanjut dia, ada beÂberapa kendala yang dihadapi tim Dokpol dalam rangkaian pelaksanaan kebiri ini. Yakni, anggota Dokpol adalah para dokter. Setiap dokter pasti sudah mengucapkan sumpah dokter. Selain itu, hukuman kebiri harus dilakukan dokter yang kompeten (spesialis), karena kalau terjadi komplikasi merupakan risiko medik.
"Pertanyaannya, apakah dokÂter Polri yang melakukan tinÂdakan kebiri melanggar sumpÂah dokter atau tidak, terkait masalah etika atau tidak?" ujar Neta.
Tapi prinsipnya, kata Neta, pelaksanaan eksekusi terhadap pelaku memang harus Polri yang harus melakukannya, termasuk eksekusi kebiri. Dijelaskannya, ketika negara sudah memberÂlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggung jawab etika dan masalah lainnya suÂdah diambil Negara. Sementara aparatur negara hanya sebagai pelaksana.
"Tentunya semua harus diÂlakukan setelah proses persidanÂgan yang adil, dengan hakim yang memegang teguh nilai-nilai keadilan," katanya.
Soal kebiri ini pun, ungkap Neta, pemerintah sudah menÂgeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak.
"Tujuannya, untuk melindungi anak dari perilaku kekerasan seksual yang keji. Ada tiga PP di Perpu ini, rehabilitasi sosial, PP kebiri, dan PP untuk pemasangan chip," pungkas Neta. ***